Makassar | Poros Rakyat News.id – Toko Anugerah Abadi di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakukang didatangi sejumlah aparat bea cukai Makassar. Senin malam (11/7/2023)
Diketahui toko tersebut menjual minuman berkohol (Min ol). Oleh Tim gabungan diperintahkan ditutup sementara waktu
Adapun alasan penutupan toko Minol itu tidak memiliki izin edar oleh pihak Bea cukai Makassar
“Operasi perizinan terkait toko minuman beralkohol. Tadi sudah kami perintahkan untuk ditutup,” ucap pimpinan regu tim penertiban bea cukai Makassar.
“Yang bersangkutan, Pemilik toko sudah kami perintahkan untuk diperiksa dimintai keterangannya, di kantor bea cukai” tambah dia.
Dia pun berharap agar masyarakat yang menemukan adanya toko Minol yang tak memiliki izin (import) untuk segera melaporkan kebagian pengaduan bea cukai Makassar di jalan Santando, Makassar.
Pantauan awak media toko Minol telah diperintahkan menutup total toko tersebut.
Lp ; JGT