Makassar,PorosRakyatNews.id.– Soal Izin tempat usaha Exodus Bar and Cafe Noyu yang terletak di Wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Makassar yang diributkan oleh aktivis karena diduga menyalahi tata ruang kota karena disinyalir tempat tersebut berdiri di kawasan pendidikan dan dekat dengan fasilitas publik, bahkan tanpa verifikasi kini memasuki babak baru.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulsel, Muh. Said Wahab, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan izin tempatnya. Izin tempatnya (Exodus Bar and Cafe) kami hold. Tetapi izin minolnya di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar,”Ungkap Said, Senin 22/08/2022.
Pasalnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memberi tanggapan terkait izin tempat Exodus dan Kafe
Sebelumnya, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mempertanyakan izin usaha Bar Exodus dan Cafe Noyu yang berdiri di Kota Makassar. Dan minta Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar agar menunjukkan bukti hasil verifikasi administrasi dan faktual (lapangan) terkait diterbitkannya izin Exodus Bar and Cafe.
Perlu diketahui, Bar Exodus merupakan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Dirga menduga tempat tersebut telah melanggar tata ruang Kota Makassar. Wilayah Tamalanrea adalah kawasan pendidikan, Sehingga berdirinya Exodus di wilayah itu perlu dipertanyakan secara serius, sebab hadirnya Exodus besar kemungkinan ini telah melabrak aturan dan proses-proses pembuatan izin,”Kata Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Jafar Sainuddin Dg Ngemba juga membeberkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) tidak sama sekali dibolehkan berdiri berdekatan dengan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan dan fasilitas publik lainnya. Boleh berdiri tetapi harus punya acuan dan dasar yang jelas. Ada ketentuan terkait berapa jarak THM ke fasilitas publik yang harus dipatuhi,”Tambahnya.
Lanjut, Ketua Umum POROS RAKYAT INDONESIA meminta pertanggung jawaban segenap stakeholder demi menjaga wibawa Wilayah hukum provinsi sulawesi selatan terkhusus di kota makassar, Jika tidak terbukti terverifikasi sesuai wilayan hukum Negara Republik Indonesia maka tutup tanpa ada tebang pilih siapapun itu.
“Meminta PTSP Provinsi Sulawesi Selatan dan PTSP Kota Makassar agar menjalankan amanah negara dan jangan pernah stengah-stengah kalaupun tidak mampu maka MUNDURKMAKI !!!. Olehnya, itu mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terkait izin usaha Exodus tersebut,”Tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini dimuat, redaksi media ini belum ada dan masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait.
Laporan : Media Group Poros Rakyat