Gowa,Sulsel,porosrakyatnews.id. –Salah satu leasing atau pembiayaan di Kabupaten Gowa Sulaweai selatan diduga terkesan kandang paksa atau memberikan syarat yang begitu berat kepada nasabahnya gagal bayar atas kendaraan roda 6 yang dikreditnya.
Dugaan itu dikatakan oleh Direktur PT. Bayu Saputra Perkasa (BSP) Sutrisno Karaeng Tompo setelah mengetahui nasabah WOM Finance atas nama Munawir (40) diminta untuk melunasi mobil truk Isuzu 6 roda tipe NKR 71 yang ditarik oleh timnya beberapa waktu lalu.
Karaeng Tompo mengatakan pihaknya sudah bersepakat dengan Munawir untuk membayar angsuran selama 2 bulan dan membayar denda serta biaya tariknya dengan syarat mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada anggotanya, namun pihak WOM Finance diduga terkesan kandang paksa nasabah tersebut dengan meminta untuk melunasinya
“Kami selaku pihak ketiga atau mitra dari pembiayaan Wom Finance sangat kecewa jika tindakanya seperti ini, padahal nasabah berniat baik untuk lakukan pencabutan laporan karena kami sepakat, Munawir bayar 3 bulan angsuran dan denda 1 juta ditambah biaya tarik dikembalikan 10 juta, total 21.500.000, selebihnya atas nama munawir 2 bulan. Sisa PT. WOM mempersulit debitur keluarkan mobilnya” sebutnya Karaeng Tompo kepada awak media, Sabtu (10/08/2024)
Karaeng Tompo juga meminta pihak WOM Finance untuk memikirkan anggotanya dilapangan yang bertaruh nyawa hingga dilaporkan ke pihak berwajib demi mendapatkan kendaraan gagal bayar
“Jangan cuma ingin enaknya saja, fikir keselamatan anggota kami dilapangan, jika begitu tindakannya, sama halnya pihak WOM membiarkan kami mendapatkan masalah, saya perluh tegaskan jika ketiga anggota kami yang terlapor di polres Gowa ditangkap, siapa yang ingin bertanggungjawab, jadi saya harap pihak WOM untuk tidak mempersulit nasabah yang sudah berniat baik” tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Munawir dan kuasa hukumnya mendatangi kantor WOM Finance melakukan mediasi yang dihadiri awak media dan LSM.
Pada saat itu, menurut informasi, Munawir telah melaporkan ke pihak berwajib atas penarikan paksa yang dilakukan oleh PT. BSP
Setelah melakukan pelaporan, Munawir berencana mencabut laporan namun niat baik Munawir untuk mencabut laporan polisinya tidak membuat pihak WOM Finance memberikan kebijakan namun membuatnya terbebani.
Namun, setelah pertemuan tersebut, ia mengaku belum mendapat solusi dan pihak WOM meminta agar ia melunasi cicilan. “Di mana saya mau ambil uang untuk pelunasan?” ungkap Munawir.
Munawir juga menyebut bahwa ia telah melakukan pembayaran selama 15 bulan, dengan cicilan yang akan berakhir pada tahun 2025. “Kalau opsinya WOM debitur setiap masalah harus dilunaskan, di mana mau ambil dana?” tambahnya.
Di tempat yang sama, Indra, selaku kuasa hukum WOM Finance, menjelaskan bahwa pertemuan ini masih bersifat pengajuan, dan pihaknya baru memberikan opsi untuk pelunasan.
“Nasabah meminta berapa nilai yang harus dia bayar, dia kan belum tahu berapa nilainya, pelunasan berapa. Dia kan melihat dulu kemampuannya, jika sudah mampu, dia akan mengajukan lagi,” terang Indra kepada wartawan.
Lp.: sese