Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, Desember 6, 2024
BerandaMakassarPelaku Kasus Pengeroyokan Wartawan di SPBU Kalappo Ditangkap, Mirwan SH Apresiasi Polres...

Pelaku Kasus Pengeroyokan Wartawan di SPBU Kalappo Ditangkap, Mirwan SH Apresiasi Polres Takalar

ᴛᴀᴋᴀʟᴀʀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡs.ɪᴅ – Polres Takalar telah menetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan kepada KAMIL DG SAU Bin H.SAWEDI DG LIWANG. dugaan Pelaku Pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang Viral di beberapa media sosial yang terjadi pada Senin 11 Maret 2024 yang tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Rabu(20/3/2024).

Hal ini dibeberkan Mirwan.SH selaku kuasa hukum Johanas Daeng Lallo Selaku korban. “iya benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah dilakukan sesuai SOP, dan sesuai tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/B/68/III/2024/SPKT/ POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 11 Maret 2024 dan dilanujtkan sesuai dengan perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6 ./2024/Reskrim,Tanggal 13 Maret 2023” bebernya

Sambung Mirwan Memaparkan “Tindak lanjut kasus pengeroyokan yang diduga dilakuan Dg Sau kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Takalar dengan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan atau yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat(1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana” Sambungnya

Lebih lanjut Mirwan menambahkan ” Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Takalar karena sudah bekerja sesuai SOP Namun kami juga berharap agar beberapa pelaku yang lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut agar bisa segera diamankan juga” Ujarnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU ARIE KUSNANDAR AR,S.Tr.K,M.M. saat dikonfirmasi, Membenarkan bahwa Pelaku pengeroyokan Terhadap seorang wartawan yang terjadi pada senin, tangga 11 Maret 2024 lalu di lingkungan Tamalate Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar itu sudah dilakukan penahanan.

” Iya benar, pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana”Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan “Adapun selama proses penyelidikan kami nanti menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya kami akan proses lebih lanjut sesuai sop penyidikan yang berlaku.” tutupnya(*)

(LAW FIRM ELHAN-RI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments