Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKriminalTambang Ilegal Subur Beroperasi di Takalar, Laksus Awing Manrajai: Serta Adanya Modus...

Tambang Ilegal Subur Beroperasi di Takalar, Laksus Awing Manrajai: Serta Adanya Modus Baru Lagi, Cetak Empang Dengan Galian C

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus)
menyoroti tambang ilegal yang beroperasi subur di wilayah kabupaten Takalar,salah satunya galian tambang yang mencapai hingga 4-5 meter kedalaman dan modus baru dengan cetak empang atau tambak melalui Galian C.

Kordinator Laksus Wilayah Sulawesi Selatan,Awing Manrajai, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus berkembang pesat di wilayah tersebut.

Sampai saat ini, pihak pengelolaannya tidak dapat memperlihatkan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Jelas.

Dalam konteks hukum pertambangan di Indonesia, istilah “bahan galian golongan C” yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam perubahan tersebut, istilah “bahan galian golongan C” diganti menjadi “batuan.”

Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009, istilah ini tetap digunakan dengan pembagian yang lebih jelas dan diperinci di dalam Bab XI A. UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan pembagian mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pengusahaan batuan, yang menggantikan istilah lama “bahan galian golongan C.”

Bagi pelaku penambang pasir tanpa izin,sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau sudah berjalan maksimal.

“Akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar”

Adanya undang-undang tersebut, dengan tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan, Namun kenyataannya, banyak pihak penambang di kabupaten Takalar yang mengabaikan ketentuan ini.”tegas Awing Manrajai Kordinator Laksus Wilayah Sulawesi Selatan

Selain itu, menurut Awing Manrajai,Dampak serius di berbagai aspek, seperti perkembangan sosial, keamanan, kesejahteraan masyarakat, atau bahkan kebijakan pemerintah yang dapat berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Dalamnya pengerukan itu, juga telah menciptakan jurang-jurang baru di sekitar perkampung yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.

“tambang galian C menyebabkan dari udara tercemar debu halus yang menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), debu yang menutupi tanaman serta tumbuhan sekitar, ancaman banjir dan longsor, hingga ancaman hilangnya sumber air bagi warga”

Awing juga menyerukan pemerintah dan pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dalam menindak pelaku tambang ilegal ini.(*)

(BERSAMBUNG)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments