Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Senin, November 4, 2024
BerandaInternasionalTerkait Laporan KOMPAK Dugaan Korupsi Walikota, ada apa Polres Pare-Pare jangan jangan...

Terkait Laporan KOMPAK Dugaan Korupsi Walikota, ada apa Polres Pare-Pare jangan jangan masuk angin

Pare Pare,PorosRakyatNews.id.–Koalisi Masyarakat Pare-Pare Anti Korupsi (Kompak) meminta Polres Pare-Pare agar Wali Kota Pare-Pare Taufan Pawe untuk segera diperiksa terkait dugaan laporan Kasus Korupsi yang salah satunya persoalan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan, Sabtu 03/09/2022.

Ketua Koalisi Masyarakat Pare-Pare Anti Korupsi (Kompak) Muhtasim secara resmi telah melaporkan beberapa dugaan Korupsi atau penyalahgunaan anggaran di Pemerintahan Pare-pare termasuk anggaran dinas kesehatan sebesar 6,3 Miliar pada tahun 2021

Atas laporan tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pare-Pare Anti Korupsi (Kompak) Muhtasim berharap kepada Polres Pare-pare segera memanggil Walikota Pare-pare Taufan Pawe untuk di periksa karena diduga memerintahkan kepala dinas kesehatan Dr. Yamin dalam pencairan anggaran Dana Dinas Kesehatan.

Lanjut Nurtasim Muhtasim mengatakan bahwa tentunya sangat berharap Polres Pare-Pare dapat menuntaskan semua persoalan Korupsi, salah satunya anggaran Dinas Kesehatan Pare-apare, jangan sampai ini dibiarkan begitu saja dan jangan sampai tidak ada kejelasan.

“Kami butuh kejelasan sebab sudah berapa tahun sampe sekarang belum ada panggilan terhadap Walikota Pare-Pare hingga laporan kami di undur-undur dan tidak ada tindakan, ada apa Polres Pare-Pare jangan jangan masuk angin, Kok persoalan yang sudah jelas-jelas Korupsi tidak ada tindakan,” Ucapnya.

Sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hingga berita ini dimuat media redaksi ini belum ada dan masih menunggu konfirmasi resmi pihak terkait.

Laporan : Media Group Poros Rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments