Warga Minta Ketegasan Aparat, Penimbunan Solar Subsidi di Takalar Diduga Libatkan Oknum Polri

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang warga berinisial Jf, yang santer dikabarkan merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Takalar, diduga kuat menampung solar subsidi menggunakan puluhan jerigen setiap harinya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini berpusat di Dusun Kaleppo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

​Dalam menjalankan aksinya, Jf diduga tidak mengambil solar secara langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ia disebut menggunakan jasa warga atau orang suruhan untuk memindahkan solar subsidi dari SPBU Tepo ke tempat usahanya.

​”Yang ambil bukan pemiliknya langsung. Ada orang yang disuruh. Sehari bisa 8 jerigen, dengan kapasitas 30 liter per jerigen. Katanya untuk dijual lagi,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/8/2026).

Aktivitas ini dikeluhkan oleh masyarakat karena dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Warga berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil tersebut.

Sebagai informasi, solar bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, seperti nelayan kecil, petani, dan kendaraan umum tertentu, sebagaimana diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

​Praktik penimbunan, pengangkutan, dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku terancam ​pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim investigasi jurnalistik telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU tempat pengambilan solar, manajemen Pertamina MOR VII, serta ​Kapolsek Mangarabombang saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

Melalui Kasi Humas Polres Takalar, menyatakan akan segera mendalami dan mengecek kebenaran informasi tersebut. ​”Kami tampung dulu informasinya. Jika terbukti ada penyalahgunaan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

​Masyarakat Kabupaten Takalar kini menanti langkah nyata dari kepolisian untuk turun langsung ke lapangan, memperketat pengawasan di SPBU, serta menindak tegas oknum-oknum yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.

​Laporan Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List