Kena Karma! Sudah Dilaporkan Tiduri Istri Orang, Pria di Bulukumba Ternyata Bandar Sabu

BULUKUMBA, POROSRAKYATNEWS.ID  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus di Kecamatan Herlang, kini korps berseragam cokelat tersebut sukses menciduk seorang bandar sabu di wilayah Kecamatan Kajang.

​Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Midda (39), warga Jalan Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Menariknya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus domestik, di mana pelaku sebelumnya diadukan karena membawa kabur dan meniduri istri orang lain.

Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos. Pelaku berhasil dibekuk pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,5758 gram dan ​1 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.

​“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi. Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Salehuddin pada Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini identitasnya telah kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas (DPO).

Untuk memperkuat alat bukti, pihak penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti dan urine tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

​“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu). Begitu pula dengan hasil pemeriksaan urine pelaku yang menunjukkan hasil positif menggunakan zat yang sama,” urai AKP Salehuddin.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​AKP Salehuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi.

​“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

lp ; zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List