Nyawa Mustapa Dg Ngasi Melayang Ditabrak Mobil di Jalan Poros Malino, Terduga Pelaku dan BB Tak Kunjung Ditahan

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Dua bulan setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, keluarga korban masih menunggu kejelasan proses hukum.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Juli 2026 itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/459/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.

Bukti laporan dua bulan setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi

Anak korban yang bernama Sumarni mengaku keberatan atas lambannya penanganan perkara. Menurutnya, hingga Minggu, 6 September 2026, terduga pelaku berinisial EH belum dilakukan penahanan, dan kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan juga belum diamankan.

“Kami merasa proses hukum belum berjalan sebagaimana mestinya. Seolah nilai kemanusiaan dikesampingkan,” ujar Sumarni kepada wartawan.

Mustapa Dg Ngasi, warga Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, meninggal dunia di rumah sakit akibat kecelakaan tersebut. Pihak keluarga menduga kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi.

Tanggapan Kepolisian Polresta Gowa

Saat dikonfirmasi, Paur Humas Satlantas Polresta Gowa, Aipda Bakti Prawira, menjelaskan bahwa awalnya kedua belah pihak sempat sepakat damai di luar sepengetahuan kepolisian.

“Setelah kejadian, berselang sekitar lima jam kemudian korban meninggal dunia. Barulah pihak keluarga berniat melapor resmi,” terang Bakti, Senin 07 September 2026.

Terkait kendaraan, Bakti menyebut belum dilakukan penyitaan karena belum ada penetapan status dari penyidik.
“Informasi terbaru, pihak keluarga akan melapor secara resmi hari ini. Setelah itu baru bisa dijadikan dasar untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Keluarga korban menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku, keluarga korban juga menduga kasat lantas Polresta Gowa melempar issue bohong dengan mengatakan kedua pihak telah berdamai.

Menurutnya, “Kami tidak pernah melakukan perdamaian dengan pelaku yang menabrak bapak kami, kalau kasat lantas mengatakan pihaknya keluarga kami sudah berdamai dengan pelaku maka itu tidak benar” , ucapnya.

Tanggapan Lembaga Investigasi Negara 

Ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), Nasrun Dg Tarang, menyayangkan lambannya proses. Ia mengacu pada Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini jelas. Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika unsur kelalaian dan korban meninggal sudah terpenuhi, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Nasrun.

Keluarga korban berharap Polresta Gowa segera mengambil langkah hukum, termasuk menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, serta menyita kendaraan sebagai barang bukti.

“Jangan sampai ketidakberdayaan keluarga membuat kepercayaan masyarakat pada hukum menurun,” kata Sumarni, disamping itu dirinya menampik dengan tegas tudingan adanya kesepakatan perdamaian dengan terduga pelaku,” tegas anak korban.

Laporan: Hamdarwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List