TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Proyek pembangunan TK An Naba Madani yang berlokasi di Dusun Untia, Desa Baramamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, meski masa kontrak pekerjaan dikabarkan telah berjalan selama beberapa hari, hingga saat ini belum tampak adanya aktivitas pengerjaan fisik di lokasi.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga terkait kesiapan pelaksanaan proyek, ketepatan jadwal, hingga transparansi pengelolaan anggaran publik. Masyarakat berharap pihak-pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Selain belum dimulainya pengerjaan, hal lain yang memicu sorotan adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang vital agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana negara.
Melalui papan informasi tersebut, publik berhak mengetahui rincian dasar proyek, seperti sumber dan besaran nilai anggaran dan nama perusahaan/kontraktor pelaksana Jangka waktu pengerjaan
Dinas terkait dan instansi pengawas diharapkan segera memeriksa apakah kewajiban penyampaian informasi publik ini telah dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek atau belum.
Masalah lain yang turut mencuat adalah adanya dugaan pergantian pengurus atau pelaksana Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) oleh kepala sekolah secara sepihak, tanpa didahului rapat atau musyawarah bersama pengurus lama.
Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah proses pergantian tersebut telah memenuhi mekanisme yang sah dan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) program.
Pihak sekolah diharapkan memberi kejelasan terkait dokumen administrasi serta dasar hukum penetapan pengurus baru agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu proses pembangunan.
Menanggapi rentetan persoalan tersebut, dinas terkait bersama Inspektorat dan instansi pengawas berwenang diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual.
Pemeriksaan lapangan ini penting untuk memastikan, Kesesuaian antara jadwal kontrak kerja dengan realisasi di lapangan, Kejelasan dan keabsahan status kepanitiaan pelaksana P2SP dan Pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh pihak pelaksana.
Langkah tegas sesuai aturan yang berlaku diharapkan dapat diambil apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur.
Langkah pengawasan publik ini berlandaskan pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) turut menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan fasilitas dan keuangan negara.
Kendati demikian, ketentuan rinci mengenai kewajiban papan proyek maupun prosedur pergantian P2SP tetap perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan Juknis program dan dokumen perjanjian kontrak yang berlaku pada proyek pembangunan TK An Naba Madani.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan media Metroinfonews.com kepada Kepala Sekolah TK An Naba Madani melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi seluas-luasnya bagi kepala sekolah maupun pihak pelaksana proyek guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides).
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab belum dimulainya pengerjaan proyek, kejelasan status P2SP, serta alasan belum terpasangnya papan informasi proyek masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak berwenang.
Laporan:tmp; Bdm























