BBM Solar Sulitkan Petani, LSM  labraki Bakal Laporkan SPBU Tepo Takalar ke APH Mafia

Takalar I POROSRAKYATNEWS.ID. ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAKI, Irfan Arifin, menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan praktik “mafia solar” subsidi di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar. Pihaknya berencana melaporkan pemilik, pengawas, hingga operator SPBU tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

​Irfan Arifin mengungkapkan, laporan tersebut dipicu oleh maraknya dugaan permainan antara oknum operator SPBU dengan pengemudi truk tronton serta kendaraan muatan berat. Moda operandi yang digunakan di antaranya mengisi solar senilai Rp950.000 namun dibayar Rp1.000.000 sebagai bentuk kompromi atau imbalan khusus.

“Adanya dugaan permainan antara operator dengan sopir tronton dan truk yang mengisi Rp950 ribu tapi bayar Rp1 juta. Atas dasar itu, kami dari LSM Labraki akan melaporkan pemilik, pengawas, dan operator SPBU Tepo ke APH,” tegas Irfan Arifin kepada porosrakyatnews.id, Selasa (13/10/2026

Selain dugaan praktik ilegal tersebut, Irfan juga menyoroti perlakuan diskriminatif terhadap petani lokal yang membutuhkan solar subsidi untuk alat mesin pertanian (alsintan). Berdasarkan surat rekomendasi Dinas Pertanian dan regulasi yang berlaku, setiap petani berhak mendapatkan kuota hingga 60 liter per hari sesuai barcode resmi.

​Namun fakta di lapangan, para petani justru dipersulit dan kuotanya dipangkas secara sepihak.

​”Sesuai aturan barcode pertanian, petani berhak mendapatkan 60 liter per hari. Tapi saat sampai di SPBU Tepo, jerigen mereka hanya diisi 20 hingga 30 liter, itu pun harus mengantre berjam-jam. Sementara mobil ‘siluman’ bisa langsung diisi tanpa hambatan. Ini bentuk ketidakadilan dan kejahatan,” ujar Irfan dengan nada geram.

Ia menduga, sisa kuota hak petani sebesar 30 liter tersebut sengaja dipangkas oleh oknum pengawas dan operator SPBU Tepo untuk dialihkan dan ditimbun guna dijual kepada kendaraan truk “siluman”.

Tak hanya masalah penyalahgunaan BBM subsidi, LSM Labraki juga menemukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di internal SPBU Tepo. Upah yang diterima oleh para operator disinyalir berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

​”Kami menemukan dugaan pemilik SPBU memberikan upah kepada operator hanya sebesar Rp1.300.000 per bulan, yang jelas di bawah standar UMK/UMP. Hal ini berpotensi memicu kerja sama kriminal antara pengawas dan operator untuk mencari penghasilan tambahan secara ilegal,” jelasnya.

Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, LSM Labraki akan membawa berkas laporan ke berbagai instansi penegak hukum dan dinas terkait.

​”Langkah cepat akan kami ambil. Kami akan melaporkan SPBU Tepo Takalar ke Polres Takalar, Polda Sulsel, Kejari Takalar, Disnaker Provinsi Sulsel, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kami meminta APH segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memproses hukum pihak pemilik, pengawas, serta operator SPBU Tepo. Jangan biarkan petani terus menjerit!” pungkas Irfan Arifin.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik, pengawas, maupun operator SPBU Tepo Takalar belum memberikan keterangan resmi dan masih berusaha dikonfirmasi.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List