Sarat Permainan Mafia BBM di SPBU Tamalalang Takalar, Ketum LSM LABRAKI Bakal Lapor ke APH

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID — Praktik penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi dan memicu keresahan warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU Tamalalang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

​Merespons jeritan para petani dan warga setempat, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAKI, Irfan Arifin, menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas. Pihaknya berencana melaporkan seorang oknum berinisial D, yang diduga kuat bertindak sebagai mafia BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

​”Lelaki berinisial D diduga kuat bertindak sebagai mafia yang mengeruk Solar bersubsidi di SPBU Tamalalang Galesong menggunakan jerigen. Kami dari LSM LABRAKI akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Irfan Arifin kepada media ini, Senin (12/10).

Dampak dari dugaan praktik curang ini merugikan masyarakat sekitar, khususnya kalangan petani. Banyak petani mengeluhkan pembatasan pembelian Solar bersubsidi yang diduga dipicu oleh prioritas pelayanan kepada oknum mafia BBM.

​Irfan mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku, petani yang memiliki barcode resmi seharusnya berhak mendapatkan kuota hingga 60 liter. Namun, pada kenyataannya di lapangan, hak mereka dipangkas hingga hanya diperbolehkan membeli sekitar 30 liter per hari.

​”Petani sangat resah dan menjerit. Saat hendak membeli Solar, mereka dibatasi dengan alasan sistem barcode, padahal di saat bersamaan oknum mafia justru diutamakan. Aturan barcode petani kan bisa sampai 60 liter, tetapi malah dibatasi tinggal 30 liter saja,” ujar Irfan menirukan keluhan warga Galesong.

Ketua Umum LSM LABRAKI menduga kuat bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan kerja sama dengan oknum pengawas SPBU.

​Modus yang dilakukan di antaranya adalah pengisian BBM Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi (tangki tander) berkapasitas 13 liter secara berulang-ulang (bolak-balik). Selain itu, pengisian Solar bersubsidi juga dilakukan menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 30 hingga 33 liter.

​BBM bersubsidi yang dikeruk tersebut diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi/industri ke Pertamini, nelayan berskala besar, hingga proyek-proyek pembangunan.

“Pengawas diduga ada kerja sama dengan mafia Solar dan Pertalite. Ini jelas bentuk permainan yang merugikan rakyat kecil dan negara,” tambah Irfan.

​Atas temuan investigasi tersebut, LSM LABRAKI berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan resmi yang akan dilayangkan ke sejumlah instansi penegak hukum dan instansi terkait.

​”Kami akan melaporkan oknum pengawas SPBU dan mafia Solar berinisial D ini ke Polres Takalar, Polda Sulsel, Kejari Takalar, hingga Pertamina Patra Niaga Regional Sulselbar,” tegasnya.

​Irfan juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Takalar, serta pihak Pertamina untuk segera turun ke lapangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat di SPBU Tamalalang Galesong.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU Tamalalang Galesong serta lelaki berinisial D. Namun, sambungan telepon seluler yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List