GOWA, | POROSRAKYATNEWS.ID – Proyek raksasa Rehabilitasi Daerah Irigasi di Kabupaten Maros, Gowa, Bulukumba, dan Sinjai (Paket 1) senilai Rp61.899.526.800 yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 kini menuai sorotan tajam.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Kabupaten Gowa menemukan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) di lokasi pekerjaan Jalan Hamzah Dg. Tompo, Borongloe.
Ketua LSM Perak Gowa, Muh Taufan Yunus, mengungkapkan bahwa pihak kontraktor pelaksana, KSO AJLP – AGUNG, diduga kuat menggunakan semen non-premium bermerek ‘Semen Merdeka’ ukuran 40 kg untuk pekerjaan plesteran dan siaran dinding penahan air. Ironisnya, harga satuan untuk jenis semen non-premium tersebut tidak diatur atau tidak tercantum dalam daftar SHST maupun Standar Satuan Harga (SSH) baik di tingkat Kabupaten Gowa maupun Provinsi Sulawesi Selatan.

“Proyek ini bernilai sangat fantastis, mencapai 61 miliar rupiah lebih. Anggaran sebesar itu ditujukan untuk membangun infrastruktur yang kokoh. Namun di lapangan, kami menemukan penggunaan semen non-premium yang harga satuannya abu-abu karena tidak diatur dalam SHST. Ini jelas berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Muh Taufan Yunus saat dimintai keterangan di lokasi proyek, Senin (19/10/2026).
Taufan menjelaskan, proyek infrastruktur air atau irigasi membutuhkan material dengan spesifikasi teknik yang tinggi karena strukturnya terus-menerus diterjang arus air. Penggunaan semen non-premium di luar spesifikasi awal dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas (degradasi mutu) adukan beton dan plesteran, yang memicu risiko keretakan dini hingga jebolnya dinding penahan air di kemudian hari.
Lebih lanjut, LSM Perak Gowa mencurigai adanya potensi kerugian negara akibat selisih harga material yang signifikan. Menurut Taufan, anggaran proyek pemerintah umumnya dirancang menggunakan acuan semen premium (seperti Semen Tonasa atau Bosowa) yang terdaftar resmi di SHST.
“Jika dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan harga semen premium, tetapi di lapangan diturunkan kualitasnya menggunakan semen non-premium yang jauh lebih murah tanpa adanya adendum kontrak (Contract Change Order), maka ini bisa mengarah pada indikasi manipulasi material atau mark-up. Selisih harga tersebut wajib dipertanggungjawabkan,” cetus Taufan.

Atas temuan ini, LSM Perak Gowa mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, serta Konsultan Pengawas PT. KOGAS untuk segera turun tangan.
“Kami meminta pihak pengawas dan dinas terkait segera menghentikan sementara penggunaan semen tersebut sebelum ada hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton dan legalitas administrasinya klir”
Jika terbukti ada pembiaran dan unsur kesengajaan demi meraup keuntungan sepihak tanpa adendum penurunan nilai kontrak, kami dari LSM Perak tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkan resmi ke Inspektorat maupun BPK RI,” pungkas Muh Taufan Yunus menutup wawancara.
Disisi lain, Kepala Dinas Pengendalian Sumber Daya Air Sulsel, Hj. Astina Abbas yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp beserta chat tak memberi respon hingga berita ini tayang.
Laporan : Darwis Ham





















