Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalLAKIN Sorot Kejaksaan Tinggi Sulsel Diduga Masuk Angin, Terpidana Korupsi Erwin Hatta...

LAKIN Sorot Kejaksaan Tinggi Sulsel Diduga Masuk Angin, Terpidana Korupsi Erwin Hatta Tidak Pernah Terkirim Kelapas

Makassar | PorosRakyatNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permintaan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua soal status penahanan.

Tiga terdakwa meminta agar status penahanannya dialihkan. Mereka masing-masing, Andi Naisyah Tunur Ania, Dantje Runtulalo, dan Andi Erwin Hatta Sulolipu.

“Namanya bukan penangguhan penahanan tapi, pengalihan tahanan. Kan sebelumnya dari tahanan di Rutan Polda, nah sekarang dia tahanan rumah,” kata Faisal Silenang, penasihat hukum terdakwa Andi Naisyah, dikutip dari media online IDN Times, Rabu (30/3/2022).

Namun setelah vonis hanya dua yang terkirim kelapas, Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopemana telah memvonis 13 pelaku korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 Juni 2022.

Semenjak Jatuh vonis tersebut erwin hatta tidak pernah dikirim kelapas Makassar untuk menjalani putusan tersebut

Bahkan ditingkat banding pun Erwin Hatta yang diketahui berperan sebagai broker dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut tetap divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya bernomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.

Lagi Lagi erwin masih belum dikirim kelapas makassar untuk menjalani putusn banding tersebut semwntara 12 terpidana sudah berada di Lapas Makassar.

Hal inilah menimbulkan polemik adakah Oknum Jaksa di Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Yang bermain untuk membantu terpidana erwin Lepas dari Jeratan hukuman penjara ??

Putusan terpidana Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sam sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat sejumlah Wartawan mendatangi Lapas Kelas 1 Makassar untuk konfirmasi terkait terpidana Erwin Hatra Sulolipu yang dikabarkan masih berkeliaran diluar sel tahanan, padahal diketahui salah satu dari 13 orang terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Jumat 03/02/2023.

Kalapas Kelas 1 Makassar Hernowo Sugiastanto Saat dikonfirmasi mengatakan sejak awal ditahan sampe detik ini terpidana Erwin Hatta Sulolipu belum pernah ditahan di lapas Kelas 1 Makassar sedangkan 12 orang temannya sudah lama masuk rutan dan lapas dan menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan bahwa Erwin Hatta Sulolipu lagi sakit Covid19,”ucapnya.

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melaksanakan perintah putusan banding yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Kelas 1 Makassar.

“Jaksa selaku eksekutor sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan jangan sampe diduga masuk angin oleh karena itu segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta Sulolipu meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi,” tegasnya.

“Kalaupun waktu itu covid19 lalu direhat hanya batas waktu 14 hari masa sampai bertahun-tahun dan tidak ada alasan untuk ditahan, terkait putusan banding yang sudah ada maka sepatutnya kejaksaan tinggi Sulsel segera mengeksekusi sembil menunggu terpidana melakukan kasasi dan itu tidak menghalangi Jaksa untuk membawa Erwin Hatta Sulolipu ke Kalapas Kelas 1 Makasaar,”ungkapnya.

Lp ; (ICL) P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments