Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalCitra Polres Luwu Terkesan Tidak Presisi, Mafia BBM Solar Subsidi Merajalela Diduga...

Citra Polres Luwu Terkesan Tidak Presisi, Mafia BBM Solar Subsidi Merajalela Diduga Kebal Hukum

Luwu,porosrakyatnews.id.- Mafia Solar di Luwu merajalela menjalankan bisnisnya. di wilayah hukum Polres Luwu, dengan modus melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi secara terang terangan dari SPBU ke SPBU lain dengan memakai jeregen yang dimuat dalam kendaraan berkaca gelap , kuat dugaan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan operator SPBU.

Parahnya lagi mafia solar seakan kebal hukum lantaran diduga terjadi pembiaran atau pihak kepolisian terkesan melakukan pengawasan tingkat lemah.

Hal ini di perkuat saat media ini bersama beberapa awak media lain mendatangi kepolisian resort Luwu, pada Selasa(26/03/2024).tak ada penerapan Polri Presisi.

Para pejabat polres memilih bungkam dan terkesan saling lempar menjawab apa yang disoal.Kasat reskrim melalalui bawahannya mengatakan sedang ke jakarta lalu mencoba melalui humas polres lagi lagi diarahkan ke KBO Reskrim yang kemudian awak media meminta bertemu Kapolres namun KBO Reskrim melempar ke Wakapolres yang berujung Wakapolres menolak ditemui dengan alasan sibuk.

Kejadian berawal ketika awak media akan mengisi bensin di SPBU 34.167.16 Larompong, kemudian melihat adanya sejumlah mobil minibus dengan tingkat riben kaca yang sangat gelap dan mencurigakan saat diperiksa seksama ternyata banyak terdapat jeregen didalam mobil minibus.

Dari hasil investigasi, SPBU.No 74.919.03 Larompong Kab luwu,dan SPBU 74.919.28 “diduga menyalurkan BBM Jenis Solar bersubsidi kepada beberapa pelaku pemain atau mafia BBM solar yang ada di kab Luwu.

Regulasi hukum sangat jelas tindak pidana Penyalahgunaan, Tindakan para mafia BBM subsidi tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat, diduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Lp: MssPRMGI

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments