TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan tajam warga diarahkan ke SPBU Tama’la’lang, Kecamatan Galesong, yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi secara masif.
Berdasarkan pemantauan dan laporan langsung dari warga setempat, aktivitas ilegal ini dijalankan secara terang-terangan melalui tiga modus utama:
• Mobil Modifikasi & Jerigen: Kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya serta penggunaan jerigen berkapasitas 33 liter untuk memborong Solar bersubsidi secara ilegal.
• Armada Motor Thunder: Penggunaan motor jenis Suzuki Thunder dengan tangki siluman yang bolak-balik mengisi Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar.
• Penimbunan & Pengeceran: BBM yang diborong dari SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara eceran di pinggir jalan dengan harga yang lebih tinggi.
Salah seorang warga Galesong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya atas aktivitas merugikan tersebut. Menurutnya, praktik mafia ini memicu kelangkaan buatan yang membuat pasokan BBM di SPBU cepat habis.
”Pelakunya banyak dari warga Takalar. Solar diisi pakai mobil dan jerigen. Giliran Pertalite diangkut pakai motor Thunder, puluhan liter. Habis itu dijual eceran di pinggir jalan. Kami yang mau isi untuk motor dan sawah malah antre panjang,” ujarnya.
Warga menduga maraknya aksi ini tidak lepas dari unsur pembiaran oleh oknum operator dan pengawas SPBU Tama’la’lang. Akibatnya, masyarakat kecil dan para petani di Takalar yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan PT Pertamina (Persero), untuk segera turun tangan menindak para pelaku serta mengevaluasi manajemen SPBU terkait.
”Kami minta pihak APH, Polres Takalar, dan Pertamina bertindak. Tangkap pemain solar dan pertalite ini. SPBU juga harus diawasi. Jangan cuma petani yang dirazia barcode, mafia dibiarkan,” tegas warga.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia sebagi berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perubahan Nomor 117 Tahun 2021: Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan secara tegas melarang memperjualbelikannya kembali.
Surat Edaran BPH Migas Nomor 04/P4JLB/2022: Menegaskan kewajiban SPBU untuk menolak penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pengecer serta kewajiban penggunaan sistem digital MyPertamina.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Larangan memperdagangkan BBM eceran yang tidak sesuai standar keselamatan, takaran, dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masyarakat mendesak agar Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Takalar, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU Tama’la’lang, Galesong.
Warga meminta aparat memeriksa rekaman CCTV, data transaksi penjualan, serta aktivitas motor Thunder yang keluar-masuk SPBU tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan pihak pengelola dalam memuluskan aksi mafia ini, izin operasional SPBU Tama’la’lang didesak untuk dicabut dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tama’la’lang, Polres Takalar, maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi.
Laporan : tim..
























