GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat tepat menggambarkan pelarian Fadlan alias Bate (32). Setelah berulang kali licin dan lolos dari pantauan aparat, residivis bandar narkoba asal Mallengkeri ini akhirnya tak berkutik di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Senin, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WITA. Petugas yang telah lama melakukan pengintaian berhasil mengendus keberadaan pelaku saat melakukan transaksi disebuah gang kecil wilayah Kabupaten Gowa
Meski sempat mencoba melakukan pembelaan diri dan berdalih di hadapan petugas, nyali Bate langsung ciut saat polisi berhasil menemukan barang bukti yang sempat ia sembunyikan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan paket narkotika jenis sabu dengan total 8 sachet.
Pasca penangkapan di lokasi, pelaku langsung digelandang menuju Posko Unit 1 di Perumahan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, untuk menjalani pemeriksaan awal dan interogasi mendalam.
”Pelaku merupakan target operasi yang cukup licin. Saat ini, yang bersangkutan telah kami giring ke Mako Polres Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Arul Kanit Narkoba.
Kini, Bate terancam kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang mungkin terhubung dengan pelaku.
lp ; zulaikha
























