Cekcok Berujung Penganiayaan di Tallo Makassar, Seorang Ibu Rumah Tangga Laporkan Mantan Istri Suami ke Polisi

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Risna Muchtar (30) resmi melaporkan seorang wanita berinisial JULAEHA ke Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/172/VII/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.

​Insiden bermula ketika korban (Risna Muchtar) sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Jalan Kandea III No. 45, RT 002/RW 003, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat berada di bagian belakang rumah mertua, korban tidak sengaja mendengar percakapan antara terlapor dengan mantan istri suami korban yang sedang membicarakan dirinya.

Merasa keberatan, korban mendatangi terlapor untuk menanyakan terkait perbincangan tersebut. Namun, niat baik untuk mengklarifikasi justru berujung pada cekcok mulut di antara keduanya.

​Situasi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Terlapor diduga menganiaya korban dengan cara menonjok bagian mulut, mencakar wajah, serta menjambak rambut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya: Luka robek pada bibir atas, Luka cakar pada wajah sebelah kanan, Rasa sakit pada bagian kepala.
​Laporan resmi kemudian didaftarkan ke kantor kepolisian pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 04.05 WITA, yang ditandatangani langsung oleh pelapor Risna Muchtar dan diketahui oleh KA SPKT Sektor Tallo, AIPTU Resmal Ramang.

Laporan resmi kemudian didaftarkan ke kantor kepolisian pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 04.05 WITA, yang ditandatangani langsung oleh pelapor Risna Muchtar dan diketahui oleh KA SPKT Sektor Tallo, AIPTU Resmal Ramang.

Kini, ​terlapor dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dipantau lebih lanjut melalui situs resmi pelayanan kepolisian

Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List