GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik curang dalam layanan servis kendaraan bermotor dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Poros Malino, Desa Romangloe, diduga menjual oli yang tidak sesuai standar serta menawarkan sparepart bekas dengan label baru kepada konsumen.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah pengendara merasa dirugikan. Salah seorang warga asal Pakatto yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya merasa tertipu saat melakukan pergantian oli di bengkel tersebut.
”Saya ganti oli di situ, baru dua minggu mesin sudah terasa kasar sekali. Pas saya cek ke bengkel lain, mekanik di sana bilang olinya diduga tidak asli atau kualitasnya jauh di bawah standar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).
Tidak hanya persoalan oli, warga lain juga melaporkan adanya ketidaksesuaian saat memesan suku cadang. “Saya pernah memesan sparepart baru, namun setelah barangnya sampai di rumah, ternyata kondisi fisiknya bekas,” tambah sumber lainnya.
Dugaan praktik penjualan produk yang tidak sesuai standar ini dinilai sangat merugikan pemilik kendaraan, baik dari sisi finansial maupun kerusakan jangka panjang pada mesin. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Menanggapi keluhan ini, warga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut untuk memastikan keamanan produk yang dijual kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat melakukan servis kendaraan. Pastikan membeli oli di gerai resmi dan memeriksa keaslian kemasan, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran, guna menghindari risiko kerusakan mesin kendaraan yang fatal.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik bengkel yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik bengkel guna mendapatkan hak jawab dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Laporan ; Bdm






















