Gowa | porosrakyatnews.id – Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali hebohkan warga Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa. Pasalnya pada rabu, 25/10 pukul 1:30 dinihari, sekelompok orang yang mengaku polisi ini merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga lalu masuk secara paksa.
Aksi koboi oknum anggota Satnarkoba Polrestabes ini diduga berlebihan, hal teeungkap setelah Penasihat Hukum Sya’ban Sartono,yang mendampingi Ibu dan anak yang dituding menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat.
syaban menuturkan kronologi kejadian bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota kepolisian memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat apapun kepada warga yang rumahnya dimasuki. Ocha (38) yang konon dicari oleh oknum anggota satnarkoba polrestabes Makassar ini ditarik dari dalam rumahnya.
Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai.
Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.
Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.
Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI) yang menjadibpenaseht hukum Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023.
Sya’ban Sartono, SH., CLA melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bertindak tanpa membawa surat perintah tugas dan/atau surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.
“Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok.” Tegas Sya’ban.
Sementara itu media ini menunggu konfirmasi lanjut Polrestabes Makassar membuka hak jawab pihak terkait dalam kasus tersebut.
LP: Mss.