GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan yang diduga dilakukan oleh H. Gala di Lingkungan Balang-Balang, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, disorot tajam oleh warga setempat. Pasalnya, proyek tersebut berjalan tanpa izin prinsip yang jelas serta tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan truk pengangkut material tanah urug terpantau masif sejak Jumat, 14 Agustus 2026, di atas lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang berada di tengah kawasan pemukiman.
”Di sini tiba-tiba ada penimbunan besar-besaran. Sampai sekarang tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi ke warga. Katanya milik H. Gala,” ujar Daeng Ngawing, salah seorang warga Lingkungan Balang-Balang, saat ditemui di lokasi.
Selain tidak ditemukannya papan nama proyek, identitas penanggung jawab, maupun dokumen perizinan, warga sekitar mulai merasakan kekhawatiran mendalam. Mereka cemas aktivitas tersebut akan memicu dampak buruk terhadap lingkungan, terutama masalah drainase dan potensi genangan air di pemukiman sekitar.
Kepala Lingkungan Balang-Balang, Syamsuddin, turut membenarkan adanya kegiatan penimbunan lahan di wilayahnya.
”Memang ada aktivitas penimbunan. Tapi kami di tingkat lingkungan belum pernah menerima tembusan izin prinsip baik dari pihak kelurahan maupun kecamatan,” ungkapnya singkat.
Menanggapi keluhan warga, Lurah Borongloe, Muh. Arsyad, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP Kabupaten Gowa untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan kegiatan tersebut.
”Kalau memang terbukti tidak ada izin, kami akan ambil langkah penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya
Senada dengan hal tersebut, Camat Bontomarannu menyatakan akan segera menurunkan tim terpadu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
”Prinsipnya, setiap penimbunan dan perubahan peruntukan lahan wajib mengantongi izin resmi. Jangan sampai ada proyek siluman yang berjalan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Melihat kondisi yang meresahkan ini, warga Lingkungan Balang-Balang menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah daerah, antara lain:
• Penghentian Sementara: Meminta Pemkab Gowa segera menghentikan aktivitas penimbunan sampai seluruh perizinan dipenuhi.
• Audit Dokumen: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas lahan dan dokumen AMDAL/UKL-UPL.
• Kajian Dampak Lingkungan: Menilai ulang risiko drainase dan potensi banjir akibat penimbunan masif di kawasan pemukiman.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek di Kabupaten Gowa yang disorot karena minim transparansi. Masyarakat berharap Pemkab Gowa memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yakni H. Gala belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum membuahkan hasil.
Laporan ; tim..Redaksi























