Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaInternasionalMinim K3 di Proyek MPP, Apakah Pengambil Kebijakan Pemda Gowa Sudah Mulai...

Minim K3 di Proyek MPP, Apakah Pengambil Kebijakan Pemda Gowa Sudah Mulai Abaikan Keselamatan Warganya???

Gowa,PorosRakyatNews.id.– Proyek pembangunan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa yang berlokasi di Jalan Hoscokrominoto, Kota Sungguminasa ini ditargetkan rampung akhir 2023 mendatang. Pembangunan MPP digelontorkan anggaran senilai Rp 24 miliar lebih.

Dari Hasil Proses LPSE Kabupaten Gowa Keluar perusahaan pemenang tender dimenangkan oleh Kontraktor PT Harfia Graha Perkasa. dan Konsultan Pengawas CV Darma Citra Utama.

Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dibangun melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Dalam acara seremoni peletakan batu pertama beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin mengatakan pembangunan ini bertujuan untuk mendorong efektivitas penyelenggaraan pembangunan dalam bentuk pelayanan publik, yang bersifat informatif dan inovatif.
“MPP ini untuk memberikan kemudahan berusaha dalam proses perizinan dan non perizinan dengan ciri khas daerah serta aksentuasi atau daya tarik demi mendukung efektivitas pelayanan publik,” jelasnya.

Namun perjalanan MPP yang baru memasuki tahap pembangunan dasar sudah mengancam keselamatan warga Gowa yang bekerja diproyek tersebut dan parahnya lagi pengambil kebijakan yakni Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala dinas PUPR Gowa seakan tutup mata terkesan Bungkam ini terlihat menhindari media yang meminta tanggapan terkait adanya informasi tak adanya penerapan K3 di proyek MPP yang dapat mengancam keselamatan masyarakat Gowa yang bekerja di proyek tersebut

K3 sendiri merupakan kewajiban Kontraktor untuk dilaksanakan demi keselamatan kerja di lapangan jika itu benar ada tertuang dalam kontrak kesepakatan?

Media redaksi ini juga menfapat informasi dari pihak penggiat LSM yang enggang disebutkan namanya bahwa dimana konsultan pengawas CV Darma Citra Utama.telah membuat teguran tertulis terhadap PT Harpiah Graha Perkasa dan owner ( Pemda Gowa melalu PPK Dinas PUPR Gowa).

Minim K3 di Proyek MPP, Apakah Pengambil Kebijakan Pemda Gowa Sudah Mulai Abaikan Keselamatan nyawa Warganya jika pekerja diproyek tersebut benar adanya mayoritas tercatat warga Gowa ???.

Hingga lagi lagi ini berita ini dimuatmedia redaksi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Pemda Gowa.

(*)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments