Sulsel,porosrakyatnews.id.- Korban dugaan penipuan berkedok agrobisnis jual beli tanaman Porang melapor ke Polres Pelabuhan Makassar, warga tersebut diketahui bernama Haji Syahrir, beralamat Parigi Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Haji Syahrir yang dijumpai salah satu cafe di makassar, Minggu Malam (19/05/2024), mengatakan, telah melaporkan kasus pasobis (modus penipuan terbaru) agrobisnis porong yang menimpa dirinya ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan pasobis tersebut melalui laporan polisi Nomor STTLP/162/V/2024/SPKT/ POLRES PELABUHAN MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Ia menjelaskan, awalnya melakukan kerja sama di bidang agrobisnis pembelian tanaman porang sebanyak kurang lebih 17,5 Tong oleh seseorang yang belum dikenalnya lewat telpon memesan porang jumlah banyak dan dilakukan transaksi di pelabuhan makassar.
” saya ditelpon oleh inisial A Pesan porang dan saya bawa 17,5 tong ke Pelabuhan lalu sampai dipelabuhan suruhan A yang diketahui bernama Dahlan mendatangi saya dan mengurus proses masuk dan pengiriman barang dipelabuhan, namun setelah semua proses tersebut selesai dan meminta pembayaran barang, suruhan A yakni dahlan beralasan telah mentransfer pembelian ke A padahal mereka tahu kalau itu barang saya.sebelum naik kapal saya sempat tahan barang saya kepolsek pelabuhan lalu saya tidak mendapatkan pelayanan aduan rasa keadilan yang berujung tidak ada solusi sehingga barang saya tetap naik kekapal pergi dan saya disuruh melapor di polres pelabuhan pak.” jawabnya.
Bisnis pertama kalinya yang H Syahrir lakukan di Pelabuhan Makassar bukannya mendapatkan keuntungan, Haji Syahrir mengaku merugi 61 juta dari dua truk tanaman porang yang ia bawa dari Gowa Pelabuhan Niaga Makassar .
Korban Dugaan Penipuan Agrobisnis di TKP Makassar menjadi sebuah kotak pandora bagi Kepolisian Pelabuhan Makassar apakah mampu mengungkapnya? selain itu bisakah Polres Pelabuhan Makassar memastikan tak ada Mafia Agro bisnis bercokol di Pelabuhan Niaga Makassar ?.
Hingga berita ini dimuat, redaksi membuka dan menunggu Konfirmasi pihak terkait untuk hak jawab pemberitaan. dan melakukan investigasi dalam kasus tersebut.
LP: Mss.