GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa resmi menaikkan status Ernawati menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolresta Gowa setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Ernawati telah resmi ditahan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.
”Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolresta Gowa. Penyidik juga telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar AKP Muhailis Haeruddin, Selasa (11/8/2026).
Muhailis menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang sah termasuk alat bukti surat berupa Visum et Repertum. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menjerat terlapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/926/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 17 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/VII/RES.16/2026/Satreskrim tertanggal 21 Juli 2026, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum:
• Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gowa serta pihak keluarga terlapor.
• Melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa pidana, dan melakukan pemanggilan resmi dan memeriksa terlapor dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
• Melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya status Ernawati dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad, S.H. alias Ando, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polresta Gowa. Ia juga mengimbau masyarakat luas, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Gowa, dan Makassar, yang pernah merasa dirugikan atau memiliki permasalahan hukum serupa dengan Ernawati agar segera melapor ke pihak kepolisian.
”Kami menghimbau seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Gowa dan Makassar, apabila pernah punya permasalahan hukum dengan saudari Ernawati, agar dapat datang dan membuat laporan polisi untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujar Ahmad.
Polresta Gowa berkomitmen untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara (pemberkasan) guna dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Laporan : Bdm
























