Gowa,PorosRakyatNews.id.- Wakil sekretaris umum DPP Poros Rakyat Indonesia Haru Dg Ngerang angkat bicara terkait penyadapan getah pinus di Dataran Tinggi Kab. Gowa khususnya Wilayah Kec. Tinggimoncong dan Parigi. Dikatakannya akibat kerusakan hutan lindung ini diduga karena mekanisme penyadapannya diluar batas dan non prosedural bahkan dilakukan secara sembraut, Jum’at (2/9/2022).
Dg Ngerang mengungkapkan bahwa Satu Pohon Pinus berdiameter 30 sentimeter bisa menghasilkan 1 kilogram getah setiap bulannya. Jumlah ini akan terus bertambah seiring semakin besarnya batang Pohon Pinus. “Minimal bisa dipanen untuk pertama kalinya saat umur 10 tahun keatas, setelah itu disadap sampai 3 generasi pun bisa.
“Saya sangat prihatin dengan rusaknya pohon pinus yang berada di area hutan lindung yang ada di Dataran Tinggi, ekosistem hutan lindung termasuk tegakan pinus sudah terancam yang memungkinkan matinya lebih cepat, kata Dg Ngerang, pemerhati lingkungan Hidup di Kec. Tinggimoncong dan Parigi,”Ungkap Dg Ngerang.
Saat ini sangat memprihatinkan tegakan pohon pinus pengrusakan ratusan hektare pohon pinus di area hutan lindung ini ada di wilayah Tinggimoncong dan Parigi, Gowa. Pohon pinus rusak karena penyadapan yang semrawut, tidak lagi memikirkan dampak keselamatan lingkungan,tapi monoton hanya untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.
“Sementara itu izin pengelolaan hutan lindung telah diatur dalam Undang-undang, bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Ini sebagaimana diatur Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU No 41 jo Pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999,”Papar Dg Ngerang
Terkait izin perusahaan juga dipertanyakan apakah mengantongi izin atau tidak demi sebuah transparansi kepada publik, tetapi sekalipun Ijin ada namun tidak mengedepankan estetika penyedapan yang benar tetaplah sangat mengancam ekosistem alam, khususnya terhadap keberadaan pohon pinus sebagai kekuatan tanah guna menghindari longsor dan banjir.
Oleh karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Gakkum dan Dinas Lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan jika sekiranya ditemukan hal yang bertentangan dengan hukum, maka ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku, dan jika boleh DPRD Kabupaten, dan Provinsi mengambil bagian guna mengawasi perlakuan pengusaha getah pinus di hampir semua wilayaj hutan di kabupaten Giwa,Takalar, dan sekitarnya,”Tutup Dg Ngerang.
Laporan : Dg Ngerang
(Media Group Poros Rakyat)