Proyek Jembatan Jampu 1 Wajo Rp5 Miliar Mangkrak, LABRAKI Bakal Laporkan Kontraktor ke Polda dan Kejati Sulsel

WAJO | POROSRAKYATNEWS.ID – Proyek pembangunan Jembatan Jalan Poros Soppeng–Wajo (Jampu 1 Wajo) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran senilai Rp5 miliar menuai sorotan tajam. Proyek tersebut dinilai mangkrak lantaran tidak rampung sesuai masa kontrak pelaksanaan 137 hari kalender.

​Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), Irfan Arifin, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidkor) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Kami dari LABRAKI akan melaporkan ke pihak APH Tipidkor Polda Sulsel dan Kejati Sulsel karena diduga mangkrak oleh kontraktor pelaksana, yaitu CV Michella. Jembatan ini menelan biaya Rp5 miliar, namun tidak selesai tepat waktu akibat adanya dugaan kelalaian,” ujar Irfan Arifin kepada porosrakyatnews.id, Jumat (16/10/2026).

Irfan menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek krusial ini tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat Kabupaten Soppeng dan Wajo yang setiap hari melintas di jalur tersebut.

​”137 hari kalender tidak selesai tepat waktu, sehingga layak kita sebut mangkrak. Ini jelas merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

LABRAKI menduga ada kelalaian serius dari pihak kontraktor pelaksana serta lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMCK) Provinsi Sulawesi Selatan selaku instansi pengguna anggaran.

​Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

​”Kami minta Tipidkor Polda Sulsel dan Kejati Sulsel segera panggil dan periksa kontraktor pelaksana, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas BMCK Provinsi Sulsel. Proyek Rp5 miliar dari APBD Sulsel kok bisa mangkrak? Ada apa? Harus diusut tuntas,” desak Irfan.

Ia menambahkan, jika proyek jembatan tersebut dibiarkan terbengkalai, akses vital yang menghubungkan Kabupaten Soppeng dan Wajo akan semakin terganggu serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

​”Jangan sampai anggaran Rp5 miliar APBD Sulsel ini sia-sia. Masyarakat sangat butuh jembatan itu. Kontraktor yang lalai harus di-blacklist dan diproses hukum,” tutup Irfan Arifin.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Bidang Jembatan Dinas BMCK Sulsel, Asmi, menemui kendala. Berdasarkan keterangan staf di kantornya, yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangan karena ada tugas luar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana (CV Michella) maupun Dinas BMCK Provinsi Sulawesi Selatan belum berhasil dikonfirmasi.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List