Sulsel.PorosRakyatNews.id.- Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pembentukan dan pemberdayaan zona integritas dalam pelaksanaan program anti korupsi merupakan upaya pengendalian dan pencegahan di lingkungan unit kerja Kemenkumham terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktek korupsi. Implementasi pembangunan zona integritas merupakan tujuan dan tekad yang bulat untuk merubah pandangan negatif yang ada dan berkembang dalam masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Satuan Kerja Rupbasan Kelas I Makassar sebagai Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Rupbasan Kelas I Makassar. Pembangunan ZI di lingkungan Rupbasan Kelas I Makassar direalisasikan melalui kegiatan sebagai berikut:
- Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan beserta Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan dengan Kepala Rupbasan terkait Integritas dan Komitmen dalam pembangunan Zona Integritas di wilayah Rupbasan Kelas I Makassar.
- Penandatanganan Pakta Integritas dan Janji Kinerja Tahun 2023 oleh seluruh jajaran Rupbasan Kelas I Makassar.
Bertempat di Aula Rupbasan Makassar, acara dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh jajaran Rupbasan. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib sampai acara selesai.***
(Hms Rpbsn)