Tambang Galian C di Temmuloe Takalar Diduga Ilegal, Raup Omzet Puluhan Juta Per Hari

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – ktivitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan di Dusun Temmuloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

​Berdasarkan investigasi lapangan, tambang golongan C tersebut dikelola oleh oknum berinisial DT, dengan melibatkan orang kepercayaan berinisial DP yang bertugas sebagai pengatur operasional dan administrasi keuangan di lokasi.

Hasil pantauan media di lokasi menunjukkan adanya dua unit alat berat ekskavator yang bekerja aktif mengeruk material pasir. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap truk pengangkut dikenakan biaya sebesar Rp500.000.

​Dengan intensitas kendaraan mencapai kurang lebih 50 unit per hari, tambang yang diduga ilegal ini diperkirakan meraup omzet bruto mencapai Rp25.000.000 per hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola terkesan menghindar dari awak media. DT selaku pengelola utama jarang terlihat di lokasi, sementara DP selaku orang kepercayaan enggan memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons, meskipun bukti dokumentasi kegiatan telah dikirimkan.
​Sikap tertutup ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut tidak memiliki payung hukum yang sah (IUP).

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolres Takalar untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga berharap pihak kepolisian melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tambang ilegal di wilayah Polongbangkeng Utara tanpa tebang pilih.

​”Kami meminta Kapolres Takalar segera turun tangan menangkap pemilik tambang ilegal dan menyita alat berat yang digunakan. Jika tidak ada tindakan nyata, masyarakat berencana meneruskan aspirasi ini langsung ke Kapolda Sulawesi Selatan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi berat:

​Pidana Penjara: Paling lama 5 tahun (atau hingga 10 tahun dalam konteks tertentu).
• ​Denda Materiil: Maksimal Rp100 miliar (berdasarkan aturan terbaru).
• ​Penyitaan: Alat berat dan material hasil tambang dapat disita oleh negara untuk kepentingan penyidikan.

Pemerintah telah memfasilitasi pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, segala bentuk penambangan yang merusak lingkungan tanpa dokumen teknis dan jaminan reklamasi adalah pelanggaran hukum serius yang harus ditindak demi kelestarian alam dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar.

​Laporan: M.Syahri

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List