Parepare | POROSRAKYATNEWS.ID – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mengingatkan kembali aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6,3 Miliar yang diduga kuat Taufan Pawe ikut serta menikmati uang tersebut.
“Sudah saatnya Polda Sulsel kembali mengusut tuntas kasus Korupsi dana Dinkes kota Parepare, yang dimana saat ini banyak warga masyarakat Kota Parepare masih bertanya-tanya tentang kasus tersebut, lantaran penyidik Polres Parepare hanya menetapkan 3 orang tersangka pada tahun 2020 yakni Jamaludin dan Zahrial serta Kadinkes Dr Muhammad Yamin, sedangkan salah satu terdakwa hasil BAPnya diduga pemeran utamanya mantan Walikota Parepare” terang Direktur PuKat Sulsel, Farid Mamma SH, MH saat diwawancarai melalui via telfond kepada wartawan, Rabu (01/11/2023)
Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma tak hanya mengingatkan namun mendesak Polda Sulsel kembali atensikan kasus korupsi tersebut karena menurut informasi yang dihimpung dari berita sejumlah media online yang sempat viral.
“Saya harap Polda Sulsel mau kembali mengusut kasus ini karena informasi dari hasil wawancara awak media kepada terdakwa Dr. Yamin beberapa bulan lalu saat ditemui didalam Lapas Makassar bahwasanya ia mengaku uang yang dikeluarkannya hampir semuanya atas perintah mantan walikota Parepare” terangnya
Diketahui Farid tak hanya penggiat Anti Korupsi namun dia juga seorang pengacara kondang dan sudah dikenal didunia Lawyer menegaskan dan menantang Polda Sulsel untuk bersama-sama mengungkap ke ikut sertaan Taufan Pawe dalam kasus korupsi dana Dinkes Parepare
“Kami siap mengawal kasus ini, jadi kami mendesak dan meminta Polda Sulsel agar kasus ini untuk dibuka kembali agar masyaraka Parepare tidak bertanyak-tanyak dalam kasus ini, apa lagi kemarin warga Parepare telah berbahagia ketika Taufan Pawe masa jabatannya telah berakhir pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin, kemudian menurut warga disana ada beberapa proyek yang diduga bermasalah sebelum Taufan Pawe melepaskan jabatannya sebagai walikota Parepare” terangnya
Direktur Pukat Sulsel juga menegaskan kepada Polda Sulsel agar kasus korupsi dana Dinkes Parepare segera diatensikan.
“Yang pada intinya kami berharap dalam penegakan hukum untuk membasmi para penjahat atau koruptor di Indonesia ini terkhusnya kasus korupsi Dana Dinkes kota Parepare, Sulawesi Selatan ini yang diduga ikut menikmati uang tersebut agar segera diseret dan dijebloskan kedalam penjara sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, apalagi saat ini Taufan Pawe yang diduga terlibat dan sudah menjadi warga sipil sudah saatnya ia bertanggungjawab atas perbuatannya sewaktu ia menjadi pemimpin di Kota Parepare” kuncinya
Dikutip dari pemberitaan yang viral disejumlah media online bahwasanya salah satu mantan anggota DPRD di Kabupaten Parepare Gustam telam membeberkan 11 dosa dari Taufan Pawe pada hari Selasa 31 Oktober 2023.
“List Daftar Dosa Walikota Taufan Pawe”
• Raibnya Dana Dinkes 6,3 Milyar
• Dana Bencana Alam 8 Milyar di gunakan 3,7M sisanya kemana?
• Mark up Anggaran pembangunan Masjid Terapung
• Penanganan pencegahan Banjir yang tidak jelas
• Penugasan Satpol PP di Rumah Pribadi walikota Parepare
• Pembangunan Gedung Covid centre 28 Milyar mubazzir
• Menempatkan pejabat pada posisi tertentu tidak sesuai kualifikasi dan kompotensinya.
• Gaya kepemimpinan yang tidak ramah terhadap bawahaan
• Raibnya dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
• Penggunaan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Plesiran ke Bali
• Dana siluman ke Dinas komuninfo 8 Milyar anggaran tanpa persetujuan DPRD.
Sebelumnya hasil wawancara tim LAKIN dan media, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin menambahkan dalam pernyataannya bahwa dirinya tidak akan berhenti mengejar Walikota Parepare Taufan Pawe dalam mengungkap kasus Dinkes 6’3 Milyar,
“Saya akan mengungkap semuanya yang mana bapak BOS ini adalah dalang (Pemeran Utama) dari segala permasalahan ini, dan jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menginginkan data-data terkait ini, saya siap membongkar semuanya agar Taufan Pawe ikut diseret” ungkapnya Dr. Muhammad Yamin saat ditemui didalam Lapas Kelas I Makassar, Jumat (05/05) oleh tim LAKIN dan Media.
Lebih lanjut “Oleh karena itu kepada Kapolda Sulsel bersama Kapolres Parepare jangan ada tebang pilih dengan sengaja ditutupi sehingga mati suri. “Ibarat Muhammad Ali dan Mike Tyson” dalam Kasus ini saya Muhammad Ali dan Taufan Pawe adalah Mike Tyson” ujar Dokter.
Jauh sebelumnya pada Senin, (24/04) yang lalu, tim LAKIN dan media juga berkunjung dan mewawancarai Dr Muhammad Yamin terkait kasus korupsi Dinkes kota Parepare yang dimana kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 6.3 Milyar
“Sesuai hasil putusan MA menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan semua uang yang saya keluarkan buktinya masih tersimpan” ungkap Muhammad Yamin saat ditemui oleh tim.
BAP Dr Muhammad Yamin
Dirinya juga menjelaskan secara detail nama penerima dan alasan uang tersebut dikeluarkan, diduga sesuai perintah Walikota Parepare.
Pak Jamaludin dengan total uang diterima sebesar Rp. 3.850.000.000 da tahun 2015/2016/2017.
“Di tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta, terus di tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 juta+500 juta dengan alasan pembahasan perubahan APBD perintah Walikota, untuk di tahun 2017 sebanyak 2 kali pengambilan dengan alasan berbeda namun perintah walikota, masing-masing sebesar Rp 1.5 miliar dengan alasan perintah walikota untuk bayar Haji Hamsah, dan sebesar Rp. 1 milyar dengan alasan penetapan APBD pokok” jelas mantan Kadinkes Parepare
Lebih lanjut kata dia “Kemudian Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 juta, terus Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1.150.000.000 dengan Alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare lalu Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan pembahasan APBD perubahan, terus Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan Open House Walikota parepare Taufan Pawe, untuk Pak Ansar selaku Kabag Pembangunan yang dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 juta+Rp 200 juta dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh” terang Dokter Muhammad Yamin.
Dari hasil wawancara awak media kepada terdakwa Dokter Muhammad Yamin ada dua nama dari ketujuh yang disebutkan sudah berstatus menjadi terdakwa dan sedang menjalani hukuman juga didalam Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (30/01) dengan hukuman yang berbeda Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan
Terdakwa Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan
Untuk diketahui kasus ini diusut penyidik Tipikor Polres Parepare. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pasca pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10/2022).
Sebelum kedua terdakwa Dr. Muhammad Yamin terseret awal dalam kasus ini, yang bergulir sejak tahun 2020 lalu yang dimana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara.
Kemudian Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik kembali menjerat dua orang yang dinyatakan tersangka yakni Jamaluddin dan Zahrial.
Lp ; IMDT / P R M G I