TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Komis 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait beberapa permasalahan sekaitan dengan pelaksanaan yang terjadi di Desa Panyangkalang kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar,Selasa (02/07).
Sidang RDP di Pimpin langsung Oleh Pahlawang Maulana (Komisi 1/anggota DPRD Takalar Fraksi Golkar) bersama Syahrir Sila (komisi 1/Anggota DPRD Takalar Fraksi PDIP) sedangkan dari peserta Rapat Turut Hadir Kepala Dinas Sosial Dan PMD Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,Kabid PMD Takalar, Camat Mangarabombang, Kepala Inspektorat Takalar Bersama Jajaran, dan peserta pemohon 3 Lembaga Takalar (Lembaga ELHAN-RI, Lembaga ANALISI HAM DPD TAKALAR, Lembaga BANTUAN HUKUM LIPANG TAKALAR).
Pahlawang Maulana Selaku Pimpinan rapat menyampaikan awal dan point-poin penting dalam agenda Sidang RDP, Ketua BPD Lama mengundurkan awalnya sampai ada mekanisme rapat internal BPD Menentukan pimpinan tetapi setelah belum di usulkan tapi di aktifkan kembali, apakah kesanya diaktifkan lagi atau mengundurkan diri,ini perlu Jelas mengundurkan diri sebagai anggota biasa atau di lanjutkan lagi sebagai ketua dari pak desa.
Terkait Pertayaan itu, Kepala Bidang PMD Takalar menyampaikan sesuai informasi hasil rapat kemarin bahwa Ketua BPD Lama mengundurkan sebagai anggota Biasa dan itu di mungkinkan dalam regulasi rapat pengurus musyawarah antar BPD untuk memyusun kembali kepengurusanya sebagai yang menjadi ketua, untuk legalitasnya kepengurusan ini tentunya melalui pengesahan yang di usulkan dari pemerintah DesaDesa sesuai regulasi pasal 30 permendagri 110 tahun 2016.
sementara Selaku peserta pemohon, Ketua LBH Lipang Takalar Andi Radianto Karaeng Gassing menyampaikan Menolak karna dia berbicara regulasi sedangkan dia tidak menjalankan Undang-undang itu sendiri sehingga terjadilah polemik akhirnya pada saat itu info yang dengar BPD yang sudah mengundurkan diri kembali menandatangani APBDES 2024 bulan 2.
Melalui RDP ini, harus kita carikan solusinya karna sesuai regulasi kita sudah sampaikan kepada instansi terkait termasuk ketua BPD Terpilih yang dianggap sampai saat ini bahwa tidak sah, makanya kita pertanyakan apa yang tidak sah.
Lanjut Andi Radianto menambahkan, kalau berbicara regulasi itu di permendagri sedangkan berbicara pengangkatan pergantian ketua BPD itu jelas peraturan teknis peraturan daerah No.4 tahun 2015 pasal 26 dengan pasal 24 sangat jelas sekali perdebatanya Dan jangan sampai hasil notulen ini di jadikan produk Hukum malu kami di Indonesia Takalar ini,”
Disela-sela tengah sidang RDP, pimpinan rapat menginginkan bahwa Ini menarik sekali,ada kondisi-kondisi yang mestinya kalau ada pak desa nanti akan kita hadirkan supaya jelas sedangkan anggota komisi 1 Takalar Syahrir Sila mengatakan dalam rapat sidang bahwa suruh masuk.
Di sesi selanjutnya dalam sidang RDP, Inspektorat Kabupaten Takalar memberikan penjelasan, bahwa kami dari Inspektorat kalau memang ada permasalahan di desa sama mencari solusinya.kemarin keterlibatan saya ada di musyawarah ada PMD, sekretaris, ada bagian hukum, pengacara Pemda , kejaksaan , ada dari pemerintah Desa, BPD juga hadir rapat tersebut tujuanya untuk mengatasi permasalahan APBDes Karna sesuai rapat saat itu batas waktunya itu sampai tanggal 19 Juli kemarin rapatnya belum ada solusi belum ada penetapan siapa Ketua BPD.
sehingga diadakan rapat tersebut takutnya jika APBDes desa Panyangkalang ini tidak di sahkan akan banyak Dampak-dampaknya ke APBDes desa se-kabupaten Takalar, tidak ada maksud kami sebenarnya untuk memihak ketua BPD yang baru atau yang lama.kami murni bagaimana APBDesnya itu bisa jalan bisa di tetapkan dan bisa di laporkan ke pusat.
menyepakati untuk mengamankan APBDes bisa jalan bisa di sahkan bisa di lakukan putusan waktunya mendesak segerah karna waktunya mendesak sampai 19 Juli sehingga di sepakati untuk mengamankan saja dan kami tuangkan dalam rapat bahwa isi dari musyawarah Desa yang di tanda tangani Ketua BPD Pada Saat itu tidak ada perubahan sama isinya,”sambungnya
Dari penjelasan tersebut, Ketua Umum Lembaga ELHAN-RI Mirwan,SH mempertanyakan Kepada Inspektorat, bahwa Daeng Tenreng ini mengundurkan tanggal 1 February 2024 terus mereka musyawarah di awal Februari,pertanyaan saya ketika ada mengundurkan diri berapa lama proses sehingga di cantumkan SK baru di tanggal 2 Februari sedangkan penentuan di bulan Juli.
berarti ada enam bulan jangka waktunya sehingga berapa lama prosesnya sehingga terbit SK,apakah mungkin BPD meng-SK-kan dirinya sendiri Karna ketika tidak di atur mengenai jangkanya, kenapa dalam jangka waktu lima bulan tidak selesaikan SK-nya,siapa mau disalahkan apakah Masyarakat, PMD atau pemerintah Daerah,”tegas Mirwan
Sedangkan Terkait di tingkat kecamatan, pimpinan sidang RDP mempertanyakan kepada Camat Mangarabombang,”Ketika Ketua BPD mengundurkan diri kemudian rapat internal menyepakati Ketua BPD terpilih belum sampai ke pak camat karna alasan pak desanya belum mengusulkan,
camat Mangarabombang mengutarakan terkait perubahan struktur tentang Ketua BPD Desa Panyangkalang perlu saya sampaikan bahwa BPD sudah menyampaikan perubahan struktur ke kecamatan dan Dg.Nombong Membawah struktur ke kantor camat tapi saya sampaikan tolong kordinasi dengan pak desa supaya bisa di usulkan ke camat supaya bisa saya laporkan ke pimpinan.Kepala Desa Dan BPD Adalah Mitra memang di permedagri itu tidak secara detail PAW dengan Perubahan struktur.Perubahan struktur dengan PAW saya kira mekanismenya sama,yang membedakan itu kalau PAW dia Harus di sumpah baru berlaku Dan untuk perubahan struktur harus dengan pengesahan camat.
Perlu saya klarifikasi sedikit, kemarin di Inspektorat kita ini rapat terkait dengan penyelamatan desa karna ketika Desa Panyangkalang tidak cair dana Desanya maka otomatis di kembalikan ke kementrian keuangan dan menghambat pencarian desa lainlain tetapi itupun saya kira harus sesuai mekanisme, kemarin keputusan dari kajian-kajian dari yang di sampaikan pendamping sehingga dg.tenreng ini bisa tanda tangan APBDes tetapi tetap di lakukan proses karna BPD ini sudah mundur maka tetap kami lakukan proses.
kemarin itu Daeng Nombong Pak BPD Datang ke kantor Camat, saya periksa Administrasinya dan saya sampaikan tolong di perbaiki administrasinya Karna kalau 5 orang tidak korum, dari 9 BPD itu 2/3 harus Hadir berarti minimal 6 orang,”tutur camat Mangarabombang
Terpisah, Dg.Nombong (BPD Desa Panyangkalang) menegaskan kehadiran dirinya dalam sidang RDP di Kantor Komis 1 DPRD Takalar juga untuk Memperjuangkan Haknya Gaji di Triwulan pertama 2024 belum di Bayarkan sampai sekarang.
Kesimpulan penyampaian pimpinan Rapat, nanti resumenya di buat dulu baru kita sampaikan kepada pak Ketua DPRD Takalar dan Pak Ketua DPRD yang menyurat ke Bupati Atau Kabag Pemerintahan.
LP ; PRMGI