MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS,ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan manuver tajam dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Hingga hari ini, penyidik telah resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut.
Di antara lima tersangka yang ditahan, terdapat nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur birokrasi dan pihak swasta. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi proyek fiktif dalam pengadaan bibit tersebut.
Pihak Kejati Sulsel menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada level provinsi saja. Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran dana dan distribusi fisik bibit hingga ke tingkat daerah, termasuk memantau peran pejabat di lingkup Kabupaten.
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Kepala Dinas maupun Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Bone, namun keterlibatan mereka dalam rantai distribusi bibit nanas kini menjadi perhatian serius penyidik. Fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada:
• Validitas data penerima bibit di lapangan.
• Peran petugas lapangan dalam verifikasi distribusi.
• Kesesuaian spesifikasi bibit yang diterima oleh kelompok tani.
”Setiap pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan ini, mulai dari perencanaan hingga penerima manfaat, jika terbukti ada unsur kesengajaan menikmati aliran dana haram atau memalsukan dokumen distribusi (fiktif), maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas pihak penyidik Kejati Sulsel.
Penyidik mencium adanya pola penyimpangan di mana bantuan bibit diduga hanya ada di atas kertas (fiktif) atau anggarannya disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejati Sulsel memberikan sinyal kuat bahwa pihak-pihak berikut berpotensi besar terseret dalam pusaran kasus:
1). Pejabat OPD di Kabupaten Bone yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis.
2). Petugas Lapangan yang membuat laporan distribusi bodong.
3). Ketua Kelompok Tani atau Penerima yang secara sadar bekerja sama dalam penyalahgunaan anggaran negara.
Gelombang desakan dari masyarakat dan aktivis antikorupsi terus mengalir. Mereka meminta Kejati Sulsel tidak “tebang pilih” dan berani menyeret aktor intelektual di balik skandal yang mencederai program ketahanan pangan daerah ini.
”Kami mendukung penuh langkah Kejati. Siapa pun yang memakan uang rakyat melalui bibit nanas ini harus diadili, termasuk jika ada keterlibatan oknum di tingkat kabupaten,” ujar salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen kontrak guna menghitung total kerugian keuangan negara secara pasti.
lp; Budimaan























