GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Moncongloe Bulu, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan. Meski disinyalir kuat menyalahi aturan perizinan, Unit Tipidter Polres Gowa dinilai tidak berkutik dalam menindak praktik yang menggunakan modus “program percetakan sawah” tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis ekskavator nampak sibuk melakukan pengerukan tanah dan material pasir batu (sirtu). Ironisnya, material hasil galian yang seharusnya digunakan untuk pemerataan lahan pertanian justru diangkut secara masif oleh deretan truk menuju luar lokasi untuk diperjualbelikan.
Keresahan warga sekitar pun memuncak. Mereka mempertanyakan logika di balik dalih percetakan sawah yang diklaim pengelola.
“Kalau benar tujuannya cetak sawah, kenapa tanahnya justru diangkut keluar? Logikanya, untuk sawah baru, tanah harusnya diratakan di lokasi, bukan malah dibawa pergi dan dijual sebagai material,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dugaan aktivitas ilegal ini diperkuat dengan nihilnya data izin di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) melalui laman resmi esdm.go.id. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama pemilik lahan (H) maupun koordinat lokasi di Dusun Moncongloe Bulu.
Secara hukum, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Pemerintah setempat sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan tersebut. Berikut adalah langkah yang diambil:
• Kepala Dusun Moncongloe Bulu: Mengaku telah memberikan teguran keras secara persuasif. Ia melarang keras pengangkutan material keluar lokasi jika tidak memiliki legalitas yang jelas.
• Camat Parangloe: Menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah II Gowa untuk verifikasi faktual. “Jika terbukti tidak memiliki IUP, aktivitas tersebut ilegal dan kami akan serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kanit Tipidter Polres Gowa melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan sedikit pun terkait kelanjutan penanganan kasus ini.
Senada dengan pihak kepolisian, (H) selaku pemilik lahan yang disebut sebagai pengelola aktivitas tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya klarifikasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keberimbangan informasi (cover both sides).
Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Gowa untuk menindak tegas aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan merugikan daerah ini.
Laporan: Bdm
























