Mengaku Pengawas Migas Luwu Raya, Oknum Tak Dikenal Paksa Hentikan Sopir Tangki di Palopo

PALOPO | POROSRAKYATNEWS.ID –  Aksi meresahkan kembali terjadi di jalan raya Kota Palopo. Seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai pejabat dari instansi Pengawas Migas Luwu Raya dilaporkan sering menghentikan paksa sopir tangki BBM Industri yang tengah melintas. Tindakan tersebut dinilai warga dan pengguna jalan sudah menjurus pada aksi premanisme dan pemerasan, Jumat 10/04/2026

​Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum tersebut kerap berganti identitas saat beraksi. Sebelumnya, pria tersebut diketahui sering mengaku sebagai oknum wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, belakangan ia mengubah narasinya dengan mengaku sebagai pihak berwenang dari Pengawas Migas.

Dalam aksinya, oknum tersebut melakukan penahanan paksa terhadap kendaraan tangki dengan penampilan yang tidak mencerminkan seorang pejabat negara. Selain menghentikan paksa, ia juga dilaporkan kerap mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika dan bernada ancaman kepada para sopir.

​”Tindakan ini sangat tidak etis. Jika memang benar dia dari Pengawas Migas atau BP Migas, seharusnya ada prosedur resmi, bukan dengan cara-cara penyamaran dan ancaman di jalanan. Ini lebih terlihat seperti ‘begal’ berbaju jabatan,” ujar salah satu sumber.

Muncul kecurigaan kuat bahwa oknum tersebut hanya menjual nama instansi demi keuntungan pribadi atau tujuan pragmatis tertentu. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Tuntutan warga kepada pihak kepolisian:

• ​Penyelidikan Identitas: Memastikan apakah oknum tersebut benar-benar merupakan bagian dari Pengawas Migas Luwu Raya atau BP Migas.
• ​Tindakan Tegas: Jika terbukti hanya mencatut nama instansi, kepolisian diminta segera mengamankan pelaku atas dugaan pemerasan dan gangguan ketertiban umum.
• ​Perlindungan Logistik: Menjamin keamanan para sopir tangki BBM Industri yang melintas di wilayah Palopo agar distribusi energi tidak terhambat oleh aksi premanisme.

Secara regulasi, pengawasan terhadap distribusi BBM memang dilakukan oleh instansi terkait seperti BPH Migas atau pihak berwenang lainnya melalui jalur birokrasi yang sah. Penghentian kendaraan secara sepihak tanpa seragam resmi dan surat tugas jelas di jalan raya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, termasuk potensi pasal pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Palopo berharap pihak kepolisian segera melakukan patroli dan menindak oknum yang dimaksud demi menjaga kondusivitas kota dan kenyamanan para pekerja transportasi.

lp ; M. Syahri

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List