Aktivitas Tambang Golongan C di Desa Panttontongang Disorot, Diduga Tidak Berizin

MAROS, POROSRAKYATNEWS,ID.

Aktivitas pertambangan galian golongan C di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kegiatan pengerukan material tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tambang terpantau aktif dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah truk pengangkut material terlihat lalu-lalang setiap harinya, memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Aktivitas tersebut tidak hanya dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada akses mobilitas warga. Keluhan utama muncul terkait kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang melebihi kapasitas.

​”Kami sangat resah dengan aktivitas ini. Selain potensi kerusakan lingkungan, truk-truk pengangkut material tersebut telah merusak jalan desa hingga jalan poros kabupaten dan provinsi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakhadiran izin resmi ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak kepolisian dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros segera turun tangan. Masyarakat menuntut verifikasi mendalam terhadap keabsahan izin lokasi tersebut.

​Jika nantinya terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas ini dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan pengelola dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Warga berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum (APH) agar kegiatan tersebut segera dihentikan sebelum dampak kerusakan terhadap fasilitas umum dan lingkungan di Desa Panttontongang semakin parah.

Hingga berita ini diturungkan, pihak pengelola tambang diduga belum mampu menunjukkan dokumen IUP sebagai syarat mutlak legalitas usaha pertambangan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List