Puluhan Warga Padati Satpas Polres Maros, Layanan SIM C, A, dan B Berjalan Optimal

MAROS | POROSRAKYATNEWS.ID – Suasana pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Maros terpantau ramai sejak Kamis pagi. Puluhan warga memadati lokasi untuk mengurus administrasi pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, A, dan B.

​Sejak loket pelayanan dibuka, antusiasme pemohon terlihat cukup tinggi. Mereka silih berganti menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan jenis SIM yang dibutuhkan. Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pemohon didominasi oleh warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM C untuk kendaraan roda dua, disusul oleh pemohon SIM A untuk kendaraan pribadi serta SIM B untuk kendaraan niaga.

​Petugas Satlantas Polres Maros secara sigap memberikan pelayanan, mulai dari tahap verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, uji psikologi, hingga pelaksanaan ujian praktik dan teori bagi pemohon SIM baru. Khusus untuk perpanjangan, pihak Satpas menerapkan sistem pelayanan satu atap yang lebih efisien guna memastikan alur tetap tertib dan cepat.

​“Kami terus berupaya mengedepankan pelayanan yang cepat, transparan, dan pastinya tanpa calo. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak menggunakan jasa perantara dan cukup mengikuti alur serta prosedur resmi yang telah kami siapkan,” ujar salah satu petugas di lokasi.

​Di sisi lain, respons positif datang dari para pemohon. Sebagian besar warga mengaku puas dengan alur pelayanan yang dirasakan lebih terstruktur. Mereka juga mengingatkan sesama pengendara agar lebih disiplin dalam memeriksa masa berlaku SIM masing-masing.

​“Pelayanannya cukup baik dan tertib. Sangat disarankan bagi pengendara lain untuk segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis, agar perjalanan lebih tenang dan terhindar dari sanksi saat berkendara,” ungkap salah satu warga yang tengah mengantre.

​Pihak Satlantas Polres Maros kembali menegaskan bahwa pelayanan SIM di Satpas Polres Maros beroperasi setiap hari kerja sesuai dengan jam operasional yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, diharapkan membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli serta SIM lama (bagi yang ingin memperpanjang), serta mematuhi seluruh tahapan prosedur yang berlaku.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List