GOWA|POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran Sungai Jeneberang, tepatnya di Dusun Bontojai, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai protes keras dari warga setempat. Tambang yang diduga milik oknum berinisial K.Lr. tersebut ditengarai beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi pada Sabtu (2/5/2026), terlihat beberapa unit alat berat jenis ekskavator aktif mengeruk material pasir dan batu di bantaran sungai. Antrean truk pengangkut material juga tampak keluar-masuk lokasi, membawa hasil galian yang diduga ilegal tersebut.
Seorang warga Dusun Bontojai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan menahun.
”Kami sangat resah. Tebing sungai terancam longsor akibat pengerukan yang terus-menerus, apalagi sekarang musim hujan. Air sungai jadi keruh, padahal aliran ini sangat vital bagi masyarakat dan berkaitan langsung dengan ekosistem di area Bendungan Bili-Bili,” ungkap warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi perusahaan maupun dokumen perizinan resmi yang terpasang di lokasi proyek. Padahal, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi IUP. Pelanggar aturan ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat tim mencoba mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Borisallo pada Sabtu siang, Kepala Desa tidak berada di kantor. Namun, seorang petugas bagian LKMD yang berada di lokasi membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut.
”Memang ada kegiatan (tambang) di wilayah ini. Mengenai masalah izin, kami dari pihak desa kurang tahu secara mendetail. Itu kewenangan dinas terkait di tingkat provinsi,” ujar petugas tersebut singkat.
Masyarakat Kecamatan Parangloe mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Dusun Bontojai.
Dampak dari pembiaran tambang ilegal ini dianggap merugikan negara dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang secara permanen.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Humas telah dilakukan. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pihak terkait tidak memberikan respons dan nomor yang dituju dalam keadaan tidak aktif, diduga karena bertepatan dengan hari libur kantor.
Sementara itu, terduga pemilik tambang berinisial K.Lr. hingga saat ini belum berhasil ditemui di lokasi untuk memberikan klarifikasi. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari Dinas ESDM Sulsel dan aparat kepolisian untuk menindak tegas jika benar ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang di hulu Sungai Jeneberang ini.
Laporan: Tim Investigasi
























