Sikat Spesialis Rumah Kosong, Satreskrim Polres Pinrang Amankan Emas 1 Kg dan Uang Ratusan Juta

PINRANG | POROSRAKYATNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berskala besar. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka dengan barang bukti fantastis berupa emas seberat hampir 1 kilogram dan uang tunai senilai Rp156 juta.

​Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Mangga Barani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Kota Pinrang yang menjadi korban pencurian pada pertengahan April lalu.

​”Korban melaporkan kehilangan harta benda dari dalam rumahnya saat keadaan kosong. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Ananda Gunawan di Mapolres Pinrang, Jumat (24/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang, polisi bergerak cepat mengejar para pelaku yang teridentifikasi berada di luar kabupaten. Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni, ​ML (56), warga Makassar, ​A (36), warga Takalar dan ​MA (62), warga Rajawali, Makassar.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah, di antaranya: Emas berbagai bentuk dengan berat total kurang lebih 987 gram (hampir 1 kg), ​uang tunai sebesar Rp156.000.000, ​sejumlah unit ponsel (HP), ​kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam beraksi dan ​alat bantu berupa linggis dan obeng untuk membobol rumah.

Para pelaku diketahui merupakan komplotan spesialis rumah kosong. Mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan rumah dalam keadaan ditinggal penghuninya. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan mencongkel lemari tempat korban menyimpan logam mulia tersebut.

Atas tindakannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pinrang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​”Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Sulawesi Selatan,” tegas Kasat Reskrim.

Di akhir keterangannya, AKP Ananda Gunawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Beliau menyarankan warga untuk memasang pengamanan tambahan seperti CCTV atau melapor kepada tetangga dan pihak berwajib melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

lp ; M.Syahri B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List