TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan di Dusun Bonto Manai, Desa Bonto Manai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran di lapangan, tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek yang seharusnya dipasang di lokasi. Padahal, papan informasi tersebut merupakan bentuk transparansi publik yang memuat nama kegiatan, pelaksana, hingga nomor izin resmi.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan penimbunan skala besar wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Jika dugaan tidak adanya izin ini benar, pengelola proyek dapat terjerat Pasal 109 UU Cipta Kerja jo. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda mencapai Rp3 miliar.
Setidaknya ada tiga dokumen utama yang diduga tidak dimiliki oleh proyek tersebut:
1). PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Pengganti izin prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR atau DPMPTSP Kab. Takalar.
2). Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL): Dokumen wajib dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan dampak lingkungan terkendali.
3). IUP Galian C: Jika material timbunan berasal dari luar, maka sumber material harus memiliki izin tambang resmi dari ESDM Provinsi Sulsel.
Kurangnya transparansi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait dampak jangka panjang seperti potensi banjir, kerusakan jalan akibat truk material, hingga polusi debu.
Pihak berwenang, mulai dari Satpol PP Kabupaten Takalar sebagai penegak Perda hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan segera turun tangan untuk melakukan kroscek lapangan.
”Jika proyek ini terbukti ilegal, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib menghentikan aktivitasnya demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar salah satu sumber yang mengamati kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bonto Manai maupun pihak pengelola proyek untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
lp ; Bdm























