Diduga Tak Kantongi IUP, Aktivitas Tambang Galian C di Moncongloe Bulu Parangloe Gowa Soroti Percetakan Sawah Milik H

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga berkedok program percetakan sawah di Dusun Moncongloe Bulu, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, mulai menuai sorotan tajam dari warga setempat. Lokasi yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial (H) itu disinyalir beroperasi tanpa memiliki izin prinsip maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026), terlihat beberapa unit alat berat jenis ekskavator tengah intens melakukan pengerukan tanah dan material sirtu (pasir batu). Alih-alih melakukan pemerataan lahan untuk pertanian, material hasil galian tersebut justru diangkut menggunakan deretan truk menuju luar lokasi.

​Warga sekitar yang merasa resah menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan dalih “percetakan sawah”.

​“Kalau benar tujuannya cetak sawah, kenapa tanahnya justru diangkut keluar? Logikanya, untuk sawah baru, tanah harusnya diratakan di lokasi tersebut, bukan malah dibawa pergi dan dijual sebagai material,” ujar salah satu warga Moncongloe Bulu yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Kecurigaan warga diperkuat dengan hasil penelusuran melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di laman resmi esdm.go.id. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan data IUP Operasi Produksi untuk komoditas galian C atas nama H. … maupun koordinat yang merujuk pada titik lokasi di Moncongloe Bulu, Desa Borisallo.

​Padahal, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Dusun Moncongloe Bulu saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mengambil langkah persuasif dengan menegur pengelola lahan.

​“Kami sudah sampaikan kepada pemilik. Secara prinsip, jika tujuannya murni untuk cetak sawah silakan dilanjutkan, namun kami melarang keras material diangkut keluar lokasi, apalagi jika legalitas perizinannya tidak jelas,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Parangloe menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah II Gowa untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.

​“Kami akan cek statusnya. Jika terbukti tidak memiliki izin (IUP), maka aktivitas tersebut masuk kategori ilegal. Kami tidak segan menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ungkap Camat Parangloe.

Hingga berita ini diturunkan, (H) selaku pemilik lahan yang disebut warga sebagai pengelola aktivitas tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Upaya permintaan klarifikasi masih terus diusahakan guna mendapatkan keberimbangan informasi.

​Dinas ESDM Sulawesi Selatan sendiri terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan tambang yang diduga ilegal melalui portal lapor.go.id atau melalui Call Center 136 Kementerian ESDM.

lp ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List