Cetak Sawah Hanya Kedok! Aktivitas Tambang Galian C H.R.P di Gowa Diduga Rampok Material Secara Ilegal

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dengan modus percetakan sawah di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kembali memicu keresahan warga. Lokasi pengerukan tersebut diketahui dikelola oleh oknum berinisial H.R.P.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (6/5/2026), tampak sejumlah unit ekskavator (alat berat) sedang intens melakukan pengerukan tanah urug dan pasir. Material hasil galian tersebut kemudian diangkut oleh deretan armada truk untuk dibawa keluar lokasi, bukan digunakan untuk meratakan lahan di area tersebut.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dengan dalih proyek “cetak sawah”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik komersialisasi material tambang secara ilegal.

​“Kalau memang tujuannya cetak sawah, tanahnya harusnya diratakan di lokasi untuk kepentingan pertanian. Ini malah diangkut keluar dan dijual. Jelas ini bukan cetak sawah, tapi aktivitas tambang murni,” ujar salah satu warga Kalaserena yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (7/5/2026).

Tim investigasi mencoba melakukan penelusuran melalui database Minerba One Data Indonesia (MODI) milik kementerian ESDM melalui laman esdm.go.id. Hasilnya, tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun Eksplorasi galian C atas nama H.R.P di wilayah Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo.

​Secara hukum, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Melakukan penambangan tanpa izin (Peti) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kekhawatiran warga kian memuncak lantaran lokasi pengerukan berada dekat dengan kawasan permukiman, yang berpotensi memicu terjadinya longsor dan kerusakan lingkungan jangka panjang. Warga mendesak Kapolsek Bontonompo, Camat, hingga Lurah Kalaserena untuk segera mengambil tindakan tegas.

​“Pemerintah dan aparat jangan diam. Jangan menunggu sampai ada konflik horizontal atau bencana longsor baru bertindak. Aktivitas ini harus segera dihentikan,” tegas warga tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kalaserena menyatakan telah menerima laporan keberatan dari warga. Pihaknya berencana segera melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah II Gowa untuk melakukan verifikasi izin di lapangan. Senada dengan itu, Camat Bontonompo juga menyatakan kesiapannya untuk turun meninjau lokasi bersama tim teknis.

Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan praktik tambang ilegal melalui kanal lapor.go.id atau menghubungi Call Center 136 Kementerian ESDM.

Hingga berita ini ditayangkan, H.R.P yang disebut-sebut sebagai pengelola lahan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas pengerukan tersebut.

lp ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List