DLH Gowa Segera Bidik Pabrik Porang di Kalaserenna: Diduga Buang Limbah Tanpa IPAL dan Abaikan K3

​GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengolahan porang di Kampung Sela, Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini berada di bawah pengawasan ketat. Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal dalam aspek lingkungan hidup lantaran tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, muncul kekhawatiran serius terkait limbah cair hasil produksi yang diduga langsung dialirkan ke lingkungan sekitar tanpa melalui proses filtrasi. Kondisi ini diperparah dengan pemandangan di area produksi, di mana para pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan standar seperti helm, masker, maupun sarung tangan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap dampak jangka panjang dari operasional pabrik tersebut, terutama terhadap lahan pertanian dan sumber air bersih.

​”Kami sangat khawatir limbahnya merembes ke sawah dan mencemari sumur warga. Selain itu, kami lihat pekerjanya juga tidak pakai pengaman. Ini rawan kecelakaan kerja,” ungkapnya kepada media, Rabu (13/05/2026).

Secara legalitas, industri pengolahan wajib tunduk pada payung hukum yang berlaku di Indonesia:

• ​Aspek Lingkungan: Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.68/2016, setiap usaha wajib memiliki IPAL dan dokumen lingkungan berupa SPPL (skala kecil) atau UKL-UPL (skala menengah).

• ​Aspek Keselamatan: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan menyediakan APD lengkap dan memastikan penerapan SOP demi menjamin nyawa pekerja.

Guna menjaga keberimbangan informasi, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik. Namun, pihak manajemen terkesan tertutup dan belum dapat ditemui.

​”Kepala Seksi dan Manajer sedang tidak ada di kantor. Katanya besok siang baru ada di lokasi,” ujar petugas keamanan (Security) yang berjaga saat dikonfirmasi di pintu masuk pabrik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku industri yang nakal. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pabrik tersebut terancam sanksi berlapis, mulai dari ​teguran tertulis, ​denda administratif dan penutupan paksa operasional (pembekuan izin).

Kini, masyarakat mendesak agar DLH Gowa dan Disnaker Kabupaten Gowa segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan legalitas dan standar operasional pabrik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada data publik yang mengonfirmasi apakah pabrik di Kampung Sela tersebut telah mengantongi izin operasional maupun sertifikasi K3 yang sah.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List