TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan tajam warga diarahkan ke SPBU Tama’la’lang, yang terletak di Kecamatan Galesong. SPBU tersebut diduga kuat menjadi sarang praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi yang melibatkan pembelian dalam skala besar oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan pemantauan serta laporan langsung dari warga setempat, aktivitas ilegal ini dijalankan dengan menggunakan tiga modus utama:
Penggunaan “Mobil Siluman”, Kendaraan modifikasi yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi melebihi kapasitas normal.
Penggunaan Jerigen Kapasitas 33 Liter sementara pembelian Solar bersubsidi secara masif menggunakan jerigen tanpa izin yang sah dan penggunaan Motor Thunder, Armada motor tangki dimodifikasi untuk memborong Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian ditimbun atau dijual kembali secara eceran.
Salah seorang warga Galesong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas merugikan tersebut. Menurutnya, praktik ini membuat pasokan BBM di SPBU cepat habis dan memicu antrean panjang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk keperluan sehari-hari dan sektor pertanian.
”Pelakunya banyak dari warga Takalar. Solar diisi pakai mobil dan jerigen. Giliran Pertalite diangkut pakai motor Thunder, puluhan liter. Habis itu dijual eceran di pinggir jalan. Kami yang mau isi untuk motor dan sawah malah antri panjang,” ujarnya.
Warga menduga maraknya aksi ini tidak lepas dari adanya pembiaran oleh oknum operator dan pengawas SPBU Tama’la’lang. Akibat kelangkaan buatan ini, harga BBM eceran di luar SPBU melambung tinggi dan mencekik masyarakat kecil.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan PT Pertamina (Persero), untuk segera turun tangan menindak para pelaku mafia BBM serta mengevaluasi manajemen SPBU terkait.
”Kami minta pihak APH, Polres Takalar, dan Pertamina bertindak. Tangkap pemain solar dan pertalite ini. SPBU juga harus diawasi. Jangan cuma petani yang dirazia barcode, mafia dibiarkan,” tegas warga.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55):Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perubahan Nomor 117 Tahun 2021: Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan secara tegas melarang memperjualbelikan kembali.
3). Surat Edaran BPH Migas Nomor 04/P4JLB/2022: Menegaskan kewajiban SPBU untuk menolak penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pengecer serta kewajiban penggunaan sistem digital MyPertamina.
4). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Larangan memperdagangkan BBM eceran tidak sesuai standar keselamatan, takaran, dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masyarakat mendesak agar Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Takalar, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU Tama’la’lang, Galesong.
Warga meminta aparat memeriksa rekaman CCTV, data transaksi penjualan, serta aktivitas motor Thunder yang keluar-masuk SPBU tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan pihak pengelola dalam memuluskan aksi mafia ini, izin operasional SPBU Tama’la’lang didesak untuk dicabut dan diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tama’la’lang, Polres Takalar, maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi.
Laporan: tim..Redaksi..























