Tambang Galian C di Sugitanga Gowa Milik Oknum Anggota Dewan Disorot Warga, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan pasir, sirtu, dan batuan (Galian C) yang berlokasi di Kampung Sugitanga, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Tambang yang disinyalir milik oknum anggota dewan berinisial H. Rani tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi, memicu keresahan akibat dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (11/6/2026), sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk material, sementara truk-truk besar hilir-mudik mengangkut hasil tambang untuk menyuplai proyek pembangunan di wilayah Gowa dan Makassar.

Seorang warga Sugitanga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan tanpa adanya papan informasi kegiatan atau transparansi izin.

​”Setiap hari truk pengangkut material keluar-masuk. Kami sangat khawatir jalan desa akan cepat rusak. Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya perbaikan jalan tersebut jika sudah hancur? Selain itu, kami takut sumber air warga terganggu,” ungkap warga tersebut.

Pihak pengelola berinisial H.R belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usahanya, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maupun dokumen izin lingkungan (UKL-UPL).

​Sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Menanggapi polemik ini, pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi lebih lanjut:

• ​Pemerintah Desa Sugitanga & Camat Bajeng: Diminta untuk meninjau kembali rekomendasi desa serta menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan wilayah terhadap aktivitas yang berdampak pada warga.

• ​Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan: Diharapkan segera melakukan verifikasi data perizinan tambang Galian C di titik koordinat Sugitanga untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin yang sah atau tidak.

• ​Satreskrim Polres Gowa: Warga mendesak kepolisian untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran aturan pertambangan yang merusak lingkungan serta fasilitas publik.

​Warga Sugitanga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak. Masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan sementara hingga status legalitasnya jelas, demi menjamin keberlangsungan lingkungan dan ketahanan infrastruktur jalan desa yang mereka gunakan setiap hari.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List