GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penambangan ilegal (ilegal mining) di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Meski tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut terpantau masih beroperasi secara terang-terangan dan terkesan “kebal hukum”.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah alat berat tampak aktif mengeruk material di lahan tersebut di siang bolong. Tidak terlihat adanya papan informasi atau plang keterangan izin resmi yang menjadi syarat mutlak operasional pertambangan di lokasi tersebut.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembiaran yang terjadi. Meski laporan telah dilayangkan berulang kali ke tingkat desa maupun kecamatan, operasional tambang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Warga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan (back-up), sehingga pengelola merasa aman menjalankan bisnis ilegalnya.
”Sudah lama kondisinya seperti ini. Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang aktivitasnya terus berjalan. Kami curiga ada yang mem-back-up di balik ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, Minggu (31/5/2026).
Selain legalitas yang dipertanyakan, aktivitas tambang ini menimbulkan keresahan nyata bagi masyarakat sekitar. Kerusakan infrastruktur jalan desa menjadi pemandangan sehari-hari akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Tak hanya itu, warga mulai khawatir terhadap ancaman bencana longsor yang berpotensi merusak lahan produktif milik penduduk di sekitar lokasi.
Lebih jauh, keresahan warga bukan tanpa alasan. Muncul dugaan bahwa aktivitas tambang ini merupakan hasil rekayasa oknum kepala lingkungan setempat yang memanipulasi status kepemilikan lahan warga. Dengan modus tersebut, oknum terkait diduga memuluskan jalan bagi pengelola untuk mengeruk material di tanah milik orang lain tanpa izin pemilik sah.”
Secara hukum, tindakan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin tidak main-main, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pihak pengelola tambang memilih untuk bungkam dan segera meninggalkan tempat saat dikonfirmasi terkait perizinan usaha mereka.
Laporan: Bdm
























