GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan pasir dan sirtu (pasir-batu) di wilayah Sogitanga, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kegiatan yang dikelola oleh oknum berinisial TR ini diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Warga setempat merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, praktik penambangan liar dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat tampak aktif beroperasi melakukan penggalian. Material berupa pasir dan sirtu kemudian diangkut menggunakan truk-truk besar untuk didistribusikan ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya.
”Kami tidak tahu menahu apakah mereka punya izin atau tidak. Yang jelas, setiap hari lalu-lalang truk pengangkut pasir dan batu keluar-masuk lokasi tersebut,” ujar salah seorang warga Sogitanga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/6/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial TR selaku pengelola lokasi terkait status perizinan. Berdasarkan pantauan media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi kegiatan atau plang izin tambang yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi publik.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP atau IUPK.
Pelaku usaha yang nekat melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan sidak. Warga berharap, jika terbukti tidak berizin, operasional tambang tersebut dihentikan sementara hingga seluruh legalitas dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
”Kami minta pemerintah dan aparat segera turun tangan. Jangan biarkan lingkungan kami rusak demi kepentingan pribadi segelintir orang,” tambah warga tersebut.
Dalam waktu dekat, tim investigasi media ini akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek legalitas tambang golongan C tersebut, di antaranya:
• Pihak Pengelola (TR): Mengenai kelengkapan dokumen IUP, NIB, RKAB, izin lingkungan (UKL-UPL), serta kejelasan titik koordinat wilayah pertambangan.
• Dinas ESDM Provinsi Sulsel: Terkait data resmi perizinan tambang pasir-sirtu di titik lokasi tersebut.
• Pemerintah Desa Sogitanga: Mengenai adanya rekomendasi atau laporan aduan warga.
• Camat Bajeng: Terkait fungsi pengawasan wilayah atas aktivitas tambang di lingkup kecamatan.
• Satreskrim Polres Gowa: Terkait tindak lanjut penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal di Sogitanga.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait guna pemberitaan yang berimbang.
Laporan ; Bdm



















