GOWA, | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan di Dusun Kambung Batu, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa menjadi sorotan warga. Pantauan lapangan Kamis 25/06/2026 menunjukkan dua unit alat berat jenis excavator masih beroperasi di lokasi tersebut.
Lokasi tambang diketahui dikelola oleh seseorang berinisial R. Warga setempat mempertanyakan legalitas izin usaha pertambangan di lokasi itu.
“Sangat disayangkan jika aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dibiarkan terus berjalan. Seharusnya ada penindakan tegas dari kepolisian setempat jika memang tidak memiliki izin,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis 25/06/2026.

Berdasarkan UU no.3/2020 tentang Perubahan atas UU no.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan dapat dipidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pengelola tambang berinisial R belum dapat dimintai keterangan terkait status perizinan. Konfirmasi ke Polres Gowa juga masih diupayakan untuk mengetahui langkah penegakan hukum di lokasi tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan dan menindak sesuai peraturan yang berlaku agar kepastian hukum terjaga di Kabupaten Gowa. (DPR)
























