Kejam! Sekelompok Orang Keroyok IRT di Jeneponto dan Siram Cairan Cabai ke Wajah Korban

JENEPONTO | POROSRAKYATNEWS.ID – Tindak kekerasan kembali menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Korban bernama Yesti Lestari (36), warga Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea, secara resmi melaporkan kasus pengeroyokan brutal yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.

​Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

​Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa bermula saat korban didatangi oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pelaku. Para terlapor masing-mana diidentifikasi berinisial AYU, IBRA, MARSA, serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan (lidik).

“Terlapor Pr. Marsa dan Pr. Ayu memukul wajah korban, setelah itu terlapor Pr. Ayu menyiram ke wajah korban menggunakan cairan cabai. Para terlapor kemudian memukul korban secara bersama-sama,” tulis uraian dalam laporan kepolisian.

Akibat aksi pengeroyokan yang tergolong kejam tersebut, Yesti Lestari mengalami sejumlah luka gores di bagian wajah serta kedua lengannya.
​Merasa kesakitan dan khawatir akan kondisi kesehatannya, korban langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis intensif.

Tidak terima atas perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya, korban didampingi pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelaku agar mendapatkan keadilan.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan serius oleh jajaran Polres Jeneponto. Para terlapor terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262.

​Laporan: Zulaikha..Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List