SOPPENG | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang perempuan bernama Nur Amalia (29) kini tengah menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia diduga melakukan pengabaian kewajiban pembayaran arisan dengan total nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp7.700.000.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh redaksi, ketegangan ini memuncak setelah yang bersangkutan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada owner (pengelola) arisan. Sikap diam dan menghilangnya Nur Amalia setelah berjanji akan melakukan pelunasan menjadi pemicu utama kekecewaan korban.
Masalah ini bermula dari akumulasi tunggakan yang tak kunjung dibayarkan. Pihak yang dirugikan mengungkapkan bahwa Nur Amalia sebelumnya sempat memberikan komitmen baik secara tertulis maupun lisan untuk melunasi seluruh tunggakannya sejak empat bulan lalu. Namun, janji tersebut hingga kini tak kunjung ditepati.
Menanggapi sikap bungkam tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya memberikan peringatan keras. Mereka menegaskan bahwa tindakan menghindar dan melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral.
”Waktu Anda untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sudah habis. Segera respons dan tuntaskan sebelum kami melakukan upaya hukum terkait penipuan,” tegas pihak yang dirugikan saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, masyarakat setempat khususnya warga di Desa Kampiri, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng diimbau untuk tetap waspada terhadap oknum yang bersangkutan demi menghindari potensi kerugian serupa di masa mendatang. (Catatan redaksi: penulisan kecamatan disesuaikan menjadi Citta).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Nur Amalia masih terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Pewarta: Bdm
























