Tolak Hak Jawab Indikasi Pencemaran Lingkungan, Anak Pemilik Gudang Garam di Gowa Tantang Lapor Polisi

​GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh gudang penampungan dan pengelolaan garam yang berlokasi di Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali mencuat setelah pihak pengelola menolak menggunakan hak jawab.

​Alih-alih memberikan klarifikasi kepada redaksi media lintassulawesinews.com terkait berita berjudul “Gudang Penampungan dan Pengelolaan Garam Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Tindakan Tegas”, pihak yang mengaku sebagai anak pemilik gudang justru melayangkan ancaman pelaporan.

Melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0823 5229 xx87, seseorang yang mengaku sebagai anak pemilik gudang garam milik H. Pamma melontarkan kalimat tantangan kepada wartawan.

​”Nanti kita ketemu dikantor dewan pers nanti saya sama dg ramma yang datang,” tulis pengirim pesan tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pihak redaksi sebelumnya telah beritikad baik dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang disajikan secara berimbang dengan asas praduga tak bersalah. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

​”Tidak ada anak yang mau difitnah orang tuanya dan saya akan klarifikasi itu nanti entah di dewan pers atau di polres,” balas nomor tersebut.

Tindakan arogan ini memicu kecaman dari berbagai kalangan insan pers, khususnya para wartawan di Kabupaten Gowa. Sikap tersebut dinilai tidak menghargai profesi jurnalis yang dalam menjalankan kerja-kerja kontrol sosial secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perizinan gudang penampungan dan pengelolaan garam tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Laporan : Mul/Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List