GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas perparkiran di kawasan pasar malam yang beroperasi di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari warga dan pengunjung. Pasalnya, tarif parkir yang ditarik dinilai tidak transparan karena tidak disertai pemberian karcis resmi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, setiap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut diminta membayar tarif berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000.
Sejumlah pengunjung mengaku resah dan mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Mereka menilai, setiap penarikan retribusi parkir wajib menyertakan karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan kejelasan dasar hukum pemungutan biaya.
”Kami disuruh membayar sebesar Rp3.000 dan temanku disuruh bayar Rp.5.000 tanpa diberikan karcis resmi, dengan alasan tempat parkir yang digunakan hanya bahu jalan,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Rabu (05/08/2026).
Praktik perparkiran tanpa karcis resmi ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan masyarakat secara sepihak, tetapi juga berpotensi membuka celah praktik pungutan liar yang menyalahi ketentuan peraturan daerah.
Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah lama mengimbau masyarakat agar aktif meminta karcis resmi setiap kali melakukan pembayaran parkir. Warga juga didorong untuk segera melaporkan oknum juru parkir yang sengaja menarik retribusi tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah.
Masyarakat dan para pengunjung kini mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan legalitas izin pengelolaan parkir serta menegakkan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam maupun instansi berwenang terkait masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan retribusi tanpa karcis tersebut.
Laporan: Bdm























